Oleh : Pemimpin Redaksi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menandai babak penting dalam penegakan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Melalui putusan ini, MK tidak sekadar menguji norma Pasal 27A UU ITE, tetapi sekaligus menarik garis tegas antara kritik dan pencemaran nama baik—dua hal yang selama ini kerap disamakan secara keliru.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A tidak boleh ditafsirkan luas. MK menegaskan bahwa frasa tersebut hanya dimaknai sebagai manusia perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu.
Menurut MK, penafsiran yang terlalu luas justru “menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan”.
Penegasan ini penting, sebab praktik selama ini menunjukkan bahwa pasal pencemaran nama baik kerap digunakan sebagai tameng kekuasaan untuk melaporkan kritik publik. MK secara sadar memutus rantai itu. Kritik terhadap kebijakan, pelayanan publik, dan kinerja pejabat tidak boleh lagi ditarik ke ranah pidana.
Lebih jauh, MK menyatakan bahwa penyampaian kritik, pendapat, dan penilaian terhadap kebijakan serta tindakan pejabat publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan umum tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Dengan kata lain, rasa tidak nyaman atau tersinggung bukan dasar pemidanaan.
MK bahkan menempatkan pejabat publik pada standar yang lebih tinggi. Dalam negara demokratis, kata MK, pejabat publik harus memiliki tingkat toleransi yang lebih besar terhadap kritik dibandingkan warga negara biasa. Instrumen hukum pidana tidak boleh digunakan untuk melindungi pejabat dari pengawasan rakyat.
Kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi kekuasaan. Tak kalah penting, MK menegaskan bahwa Pasal 27A merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari individu yang merasa dirugikan secara pribadi. Tanpa pengaduan korban, perkara tidak dapat diproses.
Penegasan ini sekaligus menutup praktik pelaporan oleh pihak ketiga yang kerap menjadi pintu masuk kriminalisasi.
Dalam pertimbangan akhirnya, MK mengingatkan aparat penegak hukum bahwa hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat dan terbatas. Jika terdapat keraguan atau multitafsir, maka tafsir yang harus dipilih adalah tafsir yang paling melindungi hak konstitusional warga negara, bukan sebaliknya.
Putusan MK ini sejatinya adalah pesan keras bagi semua pihak: kritik bukan kejahatan, kontrol publik bukan ancaman, dan demokrasi tidak boleh ditakuti. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam suara, melainkan negara yang mampu mendengar dan memperbaiki diri.
Kini, tantangannya bukan lagi pada norma, melainkan pada keberanian aparat dan pejabat untuk tunduk pada konstitusi. Putusan MK telah memberi arah. Tinggal kemauan politik dan integritas penegakan hukum untuk memastikan bahwa pasal karet benar-benar menjadi sejarah.
Putusan MK ini semestinya menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum, agar ruang demokrasi tidak kembali menyempit oleh tafsir kekuasaan.
