Redaksi Portalmetrokita
Kepala daerah memegang posisi strategis dalam menentukan arah tata kelola pemerintahan di daerah. Melalui kewenangan politik dan administratif yang melekat, kepala daerah bukan hanya pengambil kebijakan, tetapi juga penentu wajah birokrasi. Sayangnya, dalam praktik, kewenangan tersebut kerap digunakan dengan cara yang justru bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu persoalan paling nyata adalah intervensi kepala daerah dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mengamanatkan sistem merit—bahwa pengangkatan, penempatan, dan promosi ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Namun, realitas birokrasi daerah masih menunjukkan adanya penempatan jabatan yang tidak selaras dengan kemampuan, mutasi yang sarat pertimbangan non-profesional, serta kebijakan kepegawaian yang cenderung mengikuti kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Kebijakan semacam ini bukan sekadar persoalan internal birokrasi. Ketika pejabat ditempatkan tidak sesuai kompetensi, kualitas perencanaan menurun, pengelolaan anggaran menjadi lemah, dan pelayanan publik kehilangan arah. Birokrasi yang seharusnya menjadi mesin profesional negara justru berubah menjadi struktur yang rapuh dan tidak efektif. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan lamban, keputusan tidak konsisten, dan kebijakan yang sering berubah.
Selain itu, lemahnya akuntabilitas kebijakan kepala daerah juga menjadi masalah serius. Banyak keputusan strategis diambil tanpa keterbukaan informasi dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Kritik publik kerap dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kontrol demokratis. Padahal, tata kelola pemerintahan yang sehat justru menempatkan kritik sebagai instrumen koreksi kebijakan.
Dalam konteks birokrasi ASN, ketidakjelasan standar dan inkonsistensi kebijakan menciptakan ketakutan struktural. ASN berada dalam posisi dilematis: antara mematuhi hukum dan sistem merit, atau mengikuti kehendak atasan politik demi keamanan jabatan. Kondisi ini mencederai prinsip netralitas ASN dan memperlemah integritas birokrasi secara keseluruhan.
Kepala daerah semestinya menyadari bahwa kewenangan bukanlah ruang bebas nilai. Setiap kebijakan yang diambil terikat oleh hukum administrasi negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta tanggung jawab etik sebagai pejabat publik. Mengabaikan prinsip-prinsip tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan maladministrasi, tetapi juga membuka ruang sengketa hukum dan krisis kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pembenahan birokrasi daerah harus dimulai dari puncak kepemimpinan. Kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dalam menghormati sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan membuka ruang akuntabilitas. Tanpa komitmen tersebut, reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan, sementara praktik lama terus berulang dalam wajah kebijakan baru.
Pada akhirnya, keberhasilan kepala daerah tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang ia miliki, melainkan dari seberapa konsisten ia membatasi kekuasaan itu demi kepentingan hukum, profesionalitas birokrasi, dan hak-hak rakyat.
