Baperjakat Ada, Jabatan Strategis Tetap Bermasalah

Oleh : Pemimpin Redaksi

Di banyak daerah, persoalan pengisian jabatan strategis kembali mengemuka. Kekosongan jabatan yang berlarut-larut, pengisian yang terkesan terburu-buru, hingga munculnya pejabat yang dinilai belum siap memimpin organisasi perangkat daerah (OPD), memunculkan satu pertanyaan mendasar: ke mana arah penerapan sistem merit dalam birokrasi kita?

Padahal, secara normatif, pemerintah daerah memiliki Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Lembaga ini dibentuk sebagai instrumen profesional untuk memastikan bahwa promosi, mutasi, dan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, berbasis kompetensi, rekam jejak, dan integritas aparatur sipil negara.

Namun realitas di lapangan kerap berkata lain. Keberadaan Baperjakat sering kali belum mampu menjawab harapan publik akan lahirnya pejabat yang benar-benar kapabel. Jabatan-jabatan strategis, yang seharusnya menjadi motor perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, justru diisi oleh figur yang belum menguasai substansi tugasnya.

Akibatnya mudah ditebak: perencanaan tidak sinkron, koordinasi antar OPD melemah, dan pelayanan publik berjalan tanpa lompatan berarti. Memang harus diakui, Baperjakat bukan pengambil keputusan akhir. Rekomendasinya bersifat pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah.

Namun persoalan muncul ketika pertimbangan profesional tersebut tidak dijadikan rujukan utama. Jika rekomendasi hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif, maka sistem merit kehilangan makna substantifnya.

Situasi ini menjadi semakin problematik ketika kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu berkepanjangan. Selain membatasi kewenangan strategis, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian arah kebijakan dan memperlambat eksekusi program pembangunan. Daerah seolah berjalan, tetapi tanpa kemudi yang kokoh.

Kritik publik terhadap hasil pengisian jabatan tidak semestinya dibaca sebagai serangan personal atau manuver politik. Kritik justru merupakan bentuk kepedulian warga terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Masyarakat berkepentingan agar jabatan strategis diisi oleh figur yang tepat, bukan sekadar memenuhi syarat administratif atau pertimbangan non-teknokratis.

Ke depan, pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen terhadap transparansi dan konsistensi dalam pengisian jabatan. Pertimbangan Baperjakat harus ditempatkan sebagai instrumen profesional yang benar-benar bermakna, bukan sekadar pelengkap prosedural.

Reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi atau slogan perubahan. Ia hanya akan terasa nyata ketika prinsip merit dijalankan secara utuh dan berani.

Sebab pada akhirnya, birokrasi yang kuat tidak lahir dari kompromi kepentingan, melainkan dari kesungguhan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, demi pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *