Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Di tengah berbagai persoalan yang membelit rumah sakit daerah, wacana menyerahkan sebagian pengelolaan kepada pihak ketiga kerap muncul sebagai solusi instan. Narasinya terdengar modern, efisiensi, profesionalisme, percepatan layanan, hingga optimalisasi pendapatan. Namun di balik istilah-istilah itu, ada pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara jujur, apakah yang sedang bermasalah sesungguhnya institusinya, atau tata kelolanya?
Jika akar persoalannya berada pada lemahnya pengawasan, manajemen yang tidak sehat, kebocoran sistem, atau penempatan pejabat yang tidak profesional, maka solusi yang paling masuk akal tentu bukan menjauhkan rumah sakit daerah dari kendali publik. Yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya.
RSUD pada hakikatnya bukan sekadar entitas layanan kesehatan. Ia adalah representasi kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga negara. Karena itu, rumah sakit daerah tidak dapat semata dipandang melalui kacamata untung dan rugi sebagaimana korporasi bisnis.
Konstitusi memberi penegasan yang sangat jelas. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Amanat itu menempatkan pelayanan kesehatan sebagai kewajiban negara, bukan semata ruang komersial yang dapat dilepas berdasarkan pertimbangan efisiensi.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bahkan dalam skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), fleksibilitas pengelolaan keuangan diberikan justru agar rumah sakit daerah mampu bergerak lebih cepat dan efektif dalam melayani publik, bukan untuk menggeser orientasi pelayanan menjadi semata orientasi bisnis.
Karena itu, publik tentu berhak mempertanyakan apabila setiap persoalan di RSUD selalu berujung pada opsi pihak ketiga. Seolah-olah problem pelayanan hanya bisa diselesaikan dengan menyerahkan ruang pengelolaan kepada mekanisme luar. Padahal, tata kelola yang baik tidak lahir dari siapa yang mengelola, melainkan dari seberapa kuat integritas, pengawasan, dan keberpihakan pada kepentingan publik dijalankan.
Ketika parkir bermasalah, yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem. Ketika pelayanan lambat, yang dibutuhkan adalah evaluasi manajemen. Ketika keuangan tidak sehat, yang dibutuhkan adalah transparansi dan pengawasan yang tegas. Negara tidak boleh terlihat lebih mudah memindahkan pengelolaan daripada memperbaiki kelemahan internalnya sendiri.
Sebab di titik tertentu, publik akan mulai membaca arah perubahan itu secara berbeda. Rumah sakit yang terlalu didorong pada logika bisnis perlahan berisiko mengubah pasien menjadi sekadar angka transaksi. Padahal kesehatan bukan komoditas biasa. Ia menyangkut hak hidup, rasa aman, dan kehadiran negara bagi masyarakat kecil.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahkan menempatkan kesehatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Artinya, tanggung jawab itu tidak boleh larut atau kabur di balik jargon modernisasi maupun kerja sama pengelolaan.
Maka yang dibutuhkan hari ini sesungguhnya bukan swastanisasi terselubung, melainkan keberanian melakukan reformasi tata kelola secara sungguh-sungguh, profesional, transparan, bersih, dan berpihak kepada rakyat. Karena rumah sakit daerah dibangun bukan untuk menjauh dari masyarakat, melainkan untuk memastikan negara tetap hadir di saat rakyat paling membutuhkan.
