Oleh Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Fenomena rangkap jabatan antara rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah kembali memunculkan perdebatan, terutama ketika ASN yang bersangkutan menggunakan mekanisme Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Secara administratif, langkah itu memang dikenal dalam sistem kepegawaian. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan ini tidak berhenti pada sekadar ada atau tidaknya izin administratif.
CLTN diatur dalam ketentuan manajemen ASN, di antaranya melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturan itu, ASN yang menjalani CLTN berada di luar kewajiban jabatan kedinasan dan untuk sementara tidak menerima hak-hak kepegawaiannya.
Artinya, secara administratif ASN yang menjalani CLTN memang tidak sedang aktif menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, sebagian pihak menilai yang bersangkutan dapat bekerja di luar instansi pemerintah, termasuk di sektor swasta.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi PNS pada prinsipnya diberikan untuk jangka waktu tertentu dan tidak bersifat permanen. Dasar pengaturannya terdapat dalam, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, CLTN diberikan paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan penting yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, total masa CLTN umumnya maksimal 4 tahun.
Selama menjalani CLTN status sebagai PNS tetap melekat, tetapi tidak menerima gaji, tidak memperoleh tunjangan, tidak dihitung masa kerja untuk kenaikan pangkat tertentu,
dan tidak menjalankan tugas kedinasan.
Setelah masa CLTN berakhir, PNS wajib
melapor kembali kepada instansi asal,
dan dapat diaktifkan kembali sesuai kebutuhan organisasi serta ketentuan kepegawaian.
Namun bila setelah masa CLTN habis yang bersangkutan tidak kembali atau tidak melapor, kondisi itu dapat menimbulkan konsekuensi administrasi kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sesuai aturan disiplin ASN.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika jabatan yang dijalankan berkaitan langsung dengan pelayanan publik strategis seperti rumah sakit.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus menjunjung profesionalisme, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Prinsip ini menjadi penting karena rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta sering berada dalam ruang layanan yang saling bersinggungan, mulai dari rujukan pasien, pengelolaan SDM kesehatan, hingga relasi pembiayaan layanan kesehatan.
Sementara pengaturan rumah sakit kini tidak lagi semata merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2009, karena substansi pengaturan kesehatan telah diintegrasikan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai omnibus law sektor kesehatan. Dalam regulasi baru tersebut, pelayanan kesehatan ditegaskan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, profesional, akuntabel, transparan, efektif, dan bebas konflik kepentingan.
Di titik inilah persoalan etik mulai mengemuka. Ketika seseorang memiliki pengaruh atau relasi kuat di RSUD, namun dalam waktu bersamaan berada di posisi strategis rumah sakit swasta, publik wajar mempertanyakan independensi kebijakan dan netralitas pelayanan. Sebab benturan kepentingan tidak selalu lahir dari pelanggaran yang kasat mata, melainkan juga dari potensi pengaruh yang dapat mengganggu objektivitas pelayanan publik.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bahkan menegaskan bahwa ASN wajib menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. Walaupun CLTN membuat status aktif kedinasan berhenti sementara, publik tetap berhak mempertanyakan apakah mekanisme tersebut digunakan murni untuk kepentingan profesional atau justru menjadi jalur administratif untuk menghindari batas etik rangkap kepentingan.
Dalam praktik pemerintahan modern, good governance tidak cukup hanya berpegang pada legalitas formal. Tata kelola yang sehat juga diukur dari kepatutan moral, transparansi, dan kemampuan pejabat publik menjaga jarak dari kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi pelayanan.
Rumah sakit bukan sekadar institusi usaha. Di dalamnya ada anggaran negara, keselamatan pasien, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pejabat atau tenaga profesional yang berada di persimpangan kepentingan publik dan swasta semestinya tidak hanya bertanya “apakah ini diperbolehkan”, tetapi juga “apakah ini pantas dan bebas dari konflik kepentingan”.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan pejabat yang piawai membaca celah aturan, tetapi juga pemimpin yang mampu menjaga marwah pelayanan kesehatan tetap berada di atas kepentingan pribadi maupun korporasi.
