Oleh : Husni Alholik, S.H. Wartawan Madya
Dalam setiap perjalanan kepemimpinan, akan selalu ada fase ketika tepuk tangan perlahan berubah menjadi suara-suara koreksi. Pada titik itulah seorang pemimpin sesungguhnya sedang diuji, bukan oleh pujian yang menyenangkan telinga, melainkan oleh keberanian menerima kritik yang tajam di ruang publik.
Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman terhadap kekuasaan. Kritik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hingga hari ini masih berlaku sebagai landasan demokrasi dalam penyampaian aspirasi publik, baik melalui demonstrasi, mimbar bebas, kritik sosial, maupun penyampaian pendapat di ruang publik lainnya.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menempatkan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak dasar warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi negara.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah sejatinya tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan.
Dalam banyak keadaan, kritik justru menjadi alarm demokrasi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol sosial. Namun demokrasi tetap memiliki batas hukum dan etika. Kritik berbeda dengan fitnah. Kritik lahir dari argumentasi dan kepentingan publik, sedangkan fitnah menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang benar.
Di sinilah keseimbangan hukum diuji menjaga kebebasan berekspresi tanpa membiarkan penyalahgunaan ruang publik. Dalam konteks digital saat ini, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempertegas pentingnya perlindungan ruang demokrasi, sekaligus mengatur batas terhadap penyebaran hoaks, penghinaan, maupun serangan yang tidak berbasis fakta.
Pemimpin yang matang akan memahami bahwa kritik keras tidak selalu lahir dari kebencian. Kadang, suara yang paling tajam justru datang dari masyarakat yang masih memiliki harapan terhadap perubahan. Sebaliknya, kekuasaan yang terlalu alergi terhadap kritik perlahan akan kehilangan kepekaan terhadap realitas rakyatnya sendiri.
Sebab ketika seorang pemimpin mulai hanya mendengar pujian, pada saat yang sama ia sedang dijauhkan dari kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang paling kuat mempertahankan kekuasaan, tetapi juga siapa yang tetap tenang ketika dikritik, tetap terbuka terhadap koreksi, dan tetap bekerja tanpa sibuk membungkam suara yang berbeda.
