Jangan Jadikan Parkir RSUD sebagai Ladang Bisnis Berkedok Profesionalisasi

Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi

Wacana penyerahan pengelolaan parkir di RSUD Ahmad Yani Metro kepada pihak ketiga mulai memunculkan perhatian publik. Di tengah dorongan peningkatan pelayanan dan optimalisasi pendapatan daerah, kebijakan tersebut dipandang sebagian pihak sebagai langkah profesionalisasi tata kelola.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran agar fasilitas penunjang rumah sakit tidak bergeser menjadi ruang komersialisasi pelayanan publik.
Alasan yang dikemukakan terdengar familiar, penataan sistem parkir, efisiensi pengelolaan, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akan tetapi, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana orientasi pelayanan tetap menjadi prioritas utama ketika sektor yang menyentuh langsung masyarakat mulai dikelola dengan pendekatan bisnis.

Secara hukum, kerja sama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga memang dimungkinkan. Ketentuan tersebut diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014.

Regulasi tersebut membuka ruang pemanfaatan aset daerah secara profesional, sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu fungsi utama pelayanan publik.

Namun demikian, rumah sakit daerah memiliki karakter yang berbeda dengan fasilitas umum lainnya. Dalam rezim hukum terbaru, pengaturan mengenai rumah sakit kini berada dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan pengaturan sebelumnya dalam UU Rumah Sakit.

UU Kesehatan 2023 menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan tetap harus berorientasi pada, keselamatan pasien, aksesibilitas layanan, mutu pelayanan, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, meskipun pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan, kebijakan tersebut tidak boleh menggeser esensi rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik. Yang dikhawatirkan masyarakat bukan semata siapa pengelolanya, tetapi dampak yang mungkin muncul,
kenaikan tarif parkir, beban tambahan bagi keluarga pasien, potensi pungutan berlebihan, hingga berkurangnya kenyamanan akses layanan kesehatan.

Terlebih, rumah sakit bukan pusat perbelanjaan yang seluruh fasilitasnya semata dihitung berdasarkan potensi keuntungan. Di lingkungan rumah sakit, aspek kemanusiaan seharusnya tetap menjadi pertimbangan utama.

Dalam konteks ini, DPRD memiliki hak untuk memberikan masukan dan pengawasan terhadap tata kelola layanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun keputusan teknis mengenai kerja sama pengelolaan tetap berada pada pemerintah daerah dan manajemen BLUD sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pada akhirnya, pembenahan sistem parkir tentu dapat menjadi langkah positif apabila benar-benar ditujukan untuk meningkatkan pelayanan.

Tetapi publik juga berharap agar istilah “profesionalisasi” tidak berubah menjadi legitimasi bagi komersialisasi fasilitas kesehatan milik rakyat. Sebab masyarakat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan dan pertolongan. Dan bahkan pada urusan parkir sekalipun, yang seharusnya diutamakan tetaplah kepentingan pasien, bukan semata perhitungan keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *