Menilai Jalan Rusak dengan Akal Sehat Tata Kelola

Oleh : Husni Alholik, S.H.

Keluhan atas jalan rusak adalah ekspresi yang sah dari kegelisahan publik. Infrastruktur yang berlubang bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan menyangkut keselamatan, efisiensi ekonomi, dan rasa keadilan warga terhadap pajak yang mereka bayarkan.

Namun, dalam dinamika politik lokal, kritik terhadap kondisi jalan kerap bermuara pada simplifikasi: menunjuk kepala daerah sebagai satu-satunya pihak yang harus memikul seluruh kesalahan, bahkan ketika masa jabatannya baru berjalan satu tahun.

Di sejumlah daerah, termasuk Kota Metro, perdebatan ini kembali mengemuka. Fenomena tersebut mencerminkan dua hal sekaligus: tingginya ekspektasi publik terhadap pemimpin baru dan rendahnya pemahaman kolektif mengenai bagaimana infrastruktur dikelola dalam sistem pemerintahan daerah.

Pertama, jalan rusak jarang lahir dalam satu tahun anggaran. Kerusakan berat umumnya merupakan akumulasi dari berbagai faktor: kualitas perencanaan teknis, konsistensi perawatan rutin, kapasitas pengawasan proyek, hingga tekanan beban kendaraan yang meningkat.

Dalam banyak kasus, kegagalan pemeliharaan berkala selama beberapa tahun akan mempercepat degradasi struktur jalan. Seorang kepala daerah yang baru menjabat sering kali lebih banyak mewarisi kondisi daripada menciptakannya.

Kedua, tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan pemerintah kota. Di Indonesia, terdapat pembagian yang jelas antara jalan kota/kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Masing – masing memiliki sumber anggaran dan otoritas eksekusi yang berbeda.

Ketika publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status jalan, maka kritik mudah tersentralisasi pada figur yang paling terlihat secara politik yakni Wali Kota atau Bupati.

Namun demikian, argumen tentang “warisan masalah” tidak boleh menjadi alasan defensif yang berkepanjangan. Tahun pertama kepemimpinan justru menjadi ujian arah kebijakan. Apakah terdapat audit menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur? Apakah prioritas anggaran diselaraskan dengan kebutuhan dasar publik? Apakah pemerintah daerah membangun komunikasi transparan tentang tahapan perbaikan dan keterbatasan fiskal?

Dalam perspektif tata kelola yang baik, kepemimpinan bukan semata soal siapa yang memulai persoalan, melainkan siapa yang berani memperbaiki sistemnya. Publik berhak menuntut percepatan kerja, transparansi data, serta akuntabilitas penggunaan anggaran. Tetapi pada saat yang sama, penilaian yang adil mensyaratkan pemahaman atas mekanisme birokrasi dan batas kewenangan.

Diskursus mengenai jalan rusak seharusnya menjadi pintu masuk untuk pembicaraan yang lebih substantif, tentang kualitas belanja infrastruktur, standar teknis pembangunan, dan konsistensi pemeliharaan jangka panjang. Tanpa pembenahan sistemik, pergantian kepemimpinan hanya akan mengulang siklus yang sama, ekspektasi tinggi di awal masa jabatan dan kekecewaan publik di tengah jalan.

Demokrasi lokal yang sehat menuntut keseimbangan antara kritik dan rasionalitas. Kemarahan publik dapat menjadi energi perubahan, tetapi ia akan lebih efektif bila diarahkan pada perbaikan tata kelola, bukan sekadar pada personalisasi kesalahan.

Pada akhirnya, kualitas sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi oleh sejauh mana sistemnya mampu bekerja melampaui satu periode jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *