Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Di ruang publik, kalimat “kas kosong” sering dilontarkan dengan nada seolah tak terbantahkan. Namun bagi media yang menjaga nalar kritis, istilah itu bukan jawaban, melainkan titik awal pertanyaan. Terlebih ketika dalih tersebut keluar dari oknum pejabat, bukan sebagai penjelasan transparan, tetapi sebagai pelindung dari sorotan.
Media tidak berkewajiban mempercayai narasi. Media berkewajiban menguji narasi. Dalam perspektif jurnalistik, klaim kas kosong harus diperlakukan sebagai pernyataan yang perlu diverifikasi, bukan diterima sebagai fakta final. Sebab dalam tata kelola keuangan publik, tidak ada istilah kehabisan uang tanpa jejak.
Ada perencanaan, ada alokasi, ada realisasi dan semua itu meninggalkan data. Ketika narasi lebih dominan daripada data, di situlah alarm kewaspadaan berbunyi.
Secara hukum, negara telah menetapkan standar yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan harus transparan dan akuntabel. Maka setiap klaim “kas kosong” seharusnya disertai penjelasan terbuka, bukan sekadar pernyataan sepihak yang menggantung.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan kewajiban menjaga likuiditas. Artinya, jika kas benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban, itu bukan sekadar kondisi, tetapi indikator adanya masalah dalam pengelolaan.
Di titik ini, media berhak bahkan wajib menggali, apakah ini kesalahan perencanaan, tekanan fiskal, atau sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Peran pengawasan juga tidak bisa diabaikan. Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan sering kali menjadi pintu masuk untuk memahami apakah sebuah klaim berdiri di atas fakta atau sekadar retorika.
Media yang tajam tidak berhenti pada kutipan pernyataan, tetapi bergerak menelusuri dokumen, membandingkan angka, dan menghadirkan konteks.
Yang menjadi persoalan serius adalah ketika dalih kas kosong berubah fungsi, dari penjelasan menjadi pembenaran. Ia dipakai untuk menunda kewajiban, meredam kritik, bahkan mengaburkan tanggung jawab.
Di titik itu, media tidak boleh menjadi pengeras suara kekuasaan. Media harus menjadi penyeimbang. Apalagi jika di balik dalih tersebut terselip indikasi dugaan penyimpangan pengeluaran yang tidak wajar, program yang dipaksakan, atau kebijakan yang tidak berbasis prioritas. Maka isu ini berpotensi bersentuhan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan di sini, kehati-hatian berubah menjadi kewaspadaan.
Perspektif media pada akhirnya sederhana, publik berhak tahu, dan kekuasaan wajib menjelaskan. Tidak cukup mengatakan “kas kosong” yang dibutuhkan adalah keterbukaan, berapa angkanya, ke mana alirannya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Karena ketika dalih terus diulang tanpa transparansi, yang benar-benar kosong bukan hanya kas, tetapi kepercayaan publik.
