Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Dalam praktik pemerintahan daerah, relasi antara lembaga legislatif dan eksekutif kerap menghadirkan tafsir yang melampaui batas kewenangan. Tidak jarang muncul kesan bahwa fungsi pengawasan diterjemahkan sebagai ruang untuk mengarahkan, bahkan menentukan langkah teknis birokrasi.
Di sinilah pentingnya mengembalikan pemahaman pada prinsip dasar tata kelola pemerintahan, setiap lembaga memiliki batas peran yang harus dihormati. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Kepala Daerah memegang kekuasaan eksekutif yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pembinaan terhadap perangkat daerah. Eksekutif dan legislatif berdiri pada kedudukan yang setara, dengan batas kewenangan yang tidak untuk dipertukarkan.
Kesetaraan ini bukan ruang untuk saling mengambil alih peran, melainkan fondasi untuk saling mengimbangi dalam kerangka demokrasi. Prinsip tersebut juga tercermin dalam norma hukum yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan harus didasarkan pada dasar hukum yang sah dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Artinya, setiap bentuk interaksi antar lembaga harus tetap berada dalam koridor fungsi masing-masing. Karena itu, ketika fungsi pengawasan dipraktikkan dengan cara yang menimbulkan kesan adanya instruksi langsung kepada aparatur eksekutif, publik dapat menangkap sinyal yang kurang tepat mengenai tata hubungan antar lembaga.
Bukan semata karena substansi pengawasannya keliru, melainkan karena cara yang ditempuh berpotensi mengaburkan batas antara mengawasi dan mengendalikan, karena perbedaan keduanya sangat mendasar.
Pengawasan merupakan instrumen koreksi dalam sistem demokrasi. Namun pengendalian administratif adalah ranah eksekutif. Jika batas ini kabur, birokrasi berisiko bekerja dalam ruang yang tidak sepenuhnya ditentukan oleh sistem, melainkan oleh tekanan situasional.
Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Di titik inilah etika kelembagaan menjadi sangat penting. Sebab kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kuatnya fungsi pengawasan, tetapi juga oleh kedisiplinan setiap aktor dalam menjaga batas kewenangannya. Semakin besar kewenangan politik yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk menggunakan kewenangan itu secara proporsional.
Publik tentu berharap lembaga pengawas menjalankan perannya secara tegas. Namun ketegasan tidak harus diterjemahkan sebagai dominasi. Kritik dapat disampaikan dengan kuat tanpa menimbulkan kesan intervensi. Rekomendasi dapat diberikan dengan jelas tanpa masuk terlalu jauh ke ranah teknis birokrasi.
Justru kedewasaan berdemokrasi tercermin ketika setiap institusi mampu menahan diri untuk tidak melampaui ruang yang telah ditetapkan oleh sistem. Di situlah integritas kelembagaan diuji.
Pada akhirnya, menjaga batas kewenangan bukan semata soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga bagian dari merawat kepercayaan publik.
Sebab ketika lembaga-lembaga negara bekerja sesuai porsinya, masyarakat melihat adanya ketertiban, kepastian, dan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan yang sehat. Dan dalam pemerintahan yang sehat, kewibawaan lembaga tidak lahir dari sejauh mana ia dapat mengatur lembaga lain, melainkan dari sejauh mana ia mampu menjaga marwah kewenangannya sendiri.
