Bayar Retribusi Sampah Kini Makin Mudah, Pemkot Metro Terapkan Sistem Non Tunai

Kota Metro, Portalmetrokita.com – Pemerintah Kota Metro menghadirkan terobosan baru dalam layanan publik dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tanpa harus datang langsung atau menggunakan uang tunai.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, bersama Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.

Melalui sistem baru ini, warga dapat melakukan pembayaran retribusi sampah melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, transfer m-banking, transfer ATM, hingga e-wallet. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui rekening resmi Bank Lampung atas nama rekening penerimaan retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Untuk memastikan kelancaran administrasi, masyarakat diminta melakukan konfirmasi pembayaran melalui layanan WhatsApp admin yang telah disediakan oleh pihak terkait.
Adapun besaran tarif yang ditetapkan cukup terjangkau, yakni Rp13.000 per bulan untuk rumah tangga dan Rp6.000 per bulan untuk rumah bedeng. Informasi lebih lanjut terkait rincian tarif dapat diakses melalui situs resmi pemerintah.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dalam pengelolaan sampah serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan sistem pembayaran non tunai ini, Pemkot Metro menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, transparan, dan mengikuti perkembangan digitalisasi.(Holik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *