Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Program ini tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.
Karena menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik yang luas, pelaksanaan MBG harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap program ini tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memenuhi formalitas di atas kertas.
Secara hukum, pengelolaan keuangan negara wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, penyelenggaraan pelayanan publik juga harus memenuhi prinsip keterbukaan, partisipatif, dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan program pemerintah. Hal tersebut dijamin dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan guna menjamin makanan yang disajikan aman dikonsumsi. Kementerian Kesehatan bahkan telah mendorong setiap dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
Karena itu, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar dijalankan. Masyarakat berhak mengetahui apakah dapur MBG telah memenuhi standar sanitasi, memiliki legalitas yang diperlukan, mengelola limbah dengan baik, serta menjalankan operasional sesuai prosedur yang ditetapkan.
Di Kota Metro, termasuk pada dapur MBG yang beroperasi di berbagai wilayah, pengawasan tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah. Warga sekitar, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga insan pers memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial.
Pengawasan yang dilakukan masyarakat tentu harus berlandaskan fakta dan data, bukan asumsi maupun prasangka. Sebaliknya, pengelola program juga perlu membuka ruang komunikasi dan transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Program MBG adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Oleh sebab itu, setiap prosesnya harus terbuka terhadap pengawasan. Jangan sampai tujuan mulia meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia tercoreng oleh lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi.
MBG untuk anak bangsa adalah tanggung jawab bersama. Dan agar program ini benar-benar berhasil, pengawasannya tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus hidup dalam partisipasi aktif masyarakat, pengawasan yang profesional, dan komitmen kuat terhadap akuntabilitas publik.
Setiap makanan yang disajikan kepada anak-anak Indonesia bukan sekadar menu harian, melainkan bagian dari investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan dan setiap proses yang dijalankan harus terbuka untuk diawasi publik.
