Oleh Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kembali jadi sorotan. Bukan semata karena siapa yang lolos atau gugur, melainkan karena aroma lama yang selalu mengintai, sejauh mana proses ini benar-benar steril dari kepentingan?
Di tengah riuh itu, muncul dorongan dari para pengamat agar DPRD Kota Metro turun tangan memanggil panitia seleksi (pansel). Pertanyaannya sederhana, tapi tajam, ini bentuk pengawasan, atau pintu masuk baru bagi intervensi?
Secara normatif, DPRD memang tidak bisa dipisahkan dari fungsi pengawasan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, legislatif punya mandat memastikan jalannya pemerintahan tetap pada relnya yakni transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang. Jadi, jika ada kecurigaan publik terhadap proses seleksi JPT, wajar bila DPRD diminta bersuara.
Namun, di sinilah garis tipis itu mulai terlihat. Seleksi JPT bukan ruang politik, melainkan ruang profesional yang berdiri di atas sistem merit. Mekanismenya diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan jelas untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh mereka yang kompeten, bukan yang “dekat”.
Ketika DPRD masuk terlalu jauh, apalagi sampai menyentuh teknis seleksi atau preferensi kandidat, yang terjadi bukan lagi pengawasan, melainkan potensi “pergeseran arena”. Dari ruang profesional menjadi panggung tarik-menarik kepentingan.
Namun, bila DPRD memanggil pansel untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, itu langkah sehat. Tapi jika pemanggilan itu berujung pada tekanan terselubung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil seleksi, melainkan kredibilitas sistem itu sendiri.
Ironisnya, publik hari ini tidak hanya menilai hasil, tapi juga proses. Siapa pun yang terpilih nanti, akan selalu dibayang-bayangi satu pertanyaan “Ini hasil kompetisi, atau kompromi?”
Karena itu, isu ini seharusnya tidak berhenti pada boleh atau tidaknya DPRD memanggil pansel. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah semua pihak siap menjaga batasnya?
Sebab dalam seleksi pejabat publik, yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi jabatan. Tapi juga kepercayaan dan sekali itu retak, tak ada pansel, tak ada DPRD, yang bisa dengan mudah memulihkannya.
