Kota Metro, Portalmetrokita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arif Riyanto, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya proses restorative justice (RJ) dalam sebuah perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Metro.
Dalam keterangannya, Arif Riyanto, Jum’at (05/06/2026) menegaskan, bahwa pada perkara dimaksud tidak pernah terlaksana mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro.
“Perlu kami luruskan bahwa dalam perkara ini tidak terlaksana mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro,” tegas Arif Riyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima media.
Menurutnya, upaya penerapan keadilan restoratif justru dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada saat proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Selain itu, Kejari Metro juga meluruskan beredarnya foto seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Arif menjelaskan bahwa foto tersebut bukanlah dokumentasi proses perdamaian ataupun restorative justice.
“Foto tersebut adalah foto Jaksa Penuntut Umum yang sedang menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban untuk hadir pada persidangan tanggal 3 Juni 2026. Surat yang ditandatangani dalam foto itu merupakan surat panggilan sidang, bukan surat perdamaian ataupun surat restorative justice sebagaimana yang beredar,” jelasnya.
Arif menambahkan, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang masih berjalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, Kejari Metro juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Institusi kejaksaan, kata Arif, menolak segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta tetap menjunjung tinggi hak-hak korban dalam proses peradilan.
Lebih lanjut, Kejari Metro memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi siapapun yang mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik.
“Apabila terdapat personel maupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro melakukan intimidasi, intervensi, atau perbuatan tercela lainnya, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.
Kejari Metro juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya melalui mekanisme Whistleblowing System.
Pernyataan ini disampaikan Kejari Metro sebagai upaya memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Metro. (Holik)
