Oleh : Husni Alholik, S.H.
Wartawan tidak boleh takut mengungkap kebenaran. Ketakutan bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman langsung terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Ketika wartawan memilih diam karena tekanan, publiklah yang kehilangan hak konstitusionalnya atas informasi yang benar.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers, sementara ayat (2) dan ayat (3) melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, serta pelarangan penyiaran. Dengan konstruksi tersebut, kerja jurnalistik yang sah dan beretik memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Perlindungan itu tidak berhenti pada norma etik, melainkan dilengkapi dengan ancaman pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Norma ini menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi perbuatan yang berkonsekuensi hukum.
Irisan penting muncul dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru menempatkan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak yang dilindungi, sekaligus mengatur batas-batas penggunaan hukum pidana agar tidak menjadi alat pembungkaman. Prinsip ultimum remedium ditegaskan: hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi untuk meredam kritik yang disampaikan demi kepentingan publik.
Dalam konteks ini, tindakan ancaman, paksaan, atau tekanan yang ditujukan untuk membungkam kerja jurnalistik dapat pula ditarik ke dalam rezim KUHP Nasional, khususnya ketentuan mengenai perbuatan yang menghilangkan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, pemaksaan, atau ancaman.
Artinya, penghalangan kerja pers berpotensi memiliki dimensi ganda: pelanggaran UU Pers sekaligus perbuatan pidana umum, tergantung pada bentuk dan akibat perbuatannya.
Namun perlu ditegaskan, keberanian wartawan bukanlah keberanian tanpa batas.
KUHP Nasional juga menekankan tanggung jawab dalam penggunaan kebebasan berekspresi. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi fondasi: verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik. Wartawan yang bekerja sesuai kaidah etik dan hukum tidak sedang menyerang individu, melainkan menjalankan mandat konstitusional untuk melayani kepentingan publik.
Negara hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab terhadap produk jurnalistik, yakni hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kriminalisasi. Mengabaikan mekanisme ini dan memilih tekanan justru menempatkan pelaku pada posisi berhadap-hadapan dengan hukum itu sendiri.
Sejarah menunjukkan, kemunduran demokrasi hampir selalu diawali dengan upaya membungkam pers. Sebaliknya, tata kelola yang bersih dan akuntabel tumbuh ketika pers diberi ruang bekerja secara merdeka dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, wartawan memang manusia yang bisa merasa takut.
Namun profesi ini menuntut satu prinsip yang tak bisa ditawar: rasa takut tidak boleh mengalahkan kebenaran. Selama fakta diperoleh secara sah, diuji secara jurnalistik, dan disampaikan untuk kepentingan publik, maka keberanian bukan hanya kewajiban moral—melainkan konsekuensi logis dari negara hukum.
Peringatan hukum perlu ditegaskan: setiap bentuk ancaman, tekanan, atau tindakan lain yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik yang sah tidak dapat disamarkan sebagai persoalan pribadi, etika, apalagi stabilitas.
Hukum positif telah memberi rambu yang terang, UU Pers menyediakan sanksi pidana bagi penghalangan kemerdekaan pers, sementara KUHP Nasional membuka pertanggungjawaban pidana atas pemaksaan dan ancaman yang merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Dalam negara hukum, yang patut menyesuaikan diri bukanlah kebenaran, melainkan kekuasaan yang diuji oleh kebenaran itu sendiri.
