Sekda sebagai Jabatan Puncak Karier ASN dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Portalmetrokita

Dalam sistem pemerintahan daerah, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki kedudukan yang tidak dapat disamakan dengan jabatan struktural lainnya. Secara normatif, Sekda merupakan pengendali utama administrasi pemerintahan daerah sekaligus pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengisian jabatan Sekda tidak semata persoalan administratif, melainkan bagian dari desain besar tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.

Pasal 213 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta koordinasi administratif perangkat daerah. Frasa “koordinasi administratif” dalam norma tersebut menunjukkan bahwa Sekda berperan langsung dalam memastikan setiap tindakan pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas dan tertib administrasi.

Kedudukan Sekda semakin ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan jabatan Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Dalam konstruksi sistem merit, JPT Madya merupakan puncak jenjang karier ASN yang hanya dapat diisi oleh aparatur dengan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, serta integritas birokrasi yang teruji.

Dengan demikian, secara hukum, jabatan Sekda tidak dapat dipahami sebagai ruang kompromi kepentingan politik, melainkan sebagai jabatan profesional yang melekat padanya tanggung jawab administratif negara. Ketidaktepatan dalam pengisian jabatan ini berpotensi menimbulkan cacat administrasi yang berdampak sistemik terhadap seluruh kebijakan pemerintahan daerah.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Sekda memiliki posisi strategis dalam pembentukan dan pelaksanaan keputusan tata usaha negara. Setiap proses mutasi pejabat, penunjukan pelaksana tugas, pemberian mandat, maupun pelimpahan kewenangan pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari peran Sekda sebagai koordinator administratif.

Oleh karena itu, pemahaman yang keliru terhadap konsep kewenangan, delegasi, dan mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berpotensi melahirkan keputusan yang melampaui wewenang (detournement de pouvoir).

Lebih lanjut, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dalam konteks ini, Sekda berfungsi sebagai penjaga internal agar kebijakan kepala daerah tetap berada dalam koridor hukum administrasi. Sekda bukan sekadar pelaksana, melainkan instrumen pengendali legalitas pemerintahan.

Apabila jabatan Sekda tidak diisi oleh figur yang memahami hukum administrasi negara dan sistem birokrasi secara komprehensif, maka risiko yang muncul bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi juga potensi sengketa tata usaha negara. Sejarah praktik pemerintahan daerah menunjukkan bahwa banyak gugatan ke PTUN berawal dari lemahnya pengendalian administratif pada level sekretariat daerah.

Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan pemerintahan harus bersumber pada kewenangan yang sah dan dijalankan oleh pejabat yang kompeten. Oleh sebab itu, jabatan Sekda harus dipahami sebagai jabatan profesi dalam administrasi negara, bukan sekadar posisi struktural yang dapat diisi tanpa pertimbangan keahlian birokrasi.

Penegasan ini penting agar pemerintahan daerah tidak dijalankan berdasarkan tafsir kekuasaan, melainkan berdasarkan keputusan yang sah secara hukum. Sebab dalam negara hukum, legitimasi tidak lahir dari kehendak, tetapi dari kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menempatkan Sekda yang memiliki kapasitas birokrasi dan pemahaman hukum administrasi negara bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan konstitusional. Tanpa itu, prinsip pemerintahan yang baik akan sulit terwujud, dan birokrasi daerah akan terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *