Redaksi Portalmetrokita
Bahasa normatif semakin sering digunakan Kepala Daerah dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai jawaban atas persoalan publik. Pernyataan yang terdengar aman secara hukum kerap dipilih dibandingkan kejelasan sikap. Padahal, dalam praktik pemerintahan daerah, bahasa normatif yang terus diulang justru berisiko melanggengkan stagnasi kebijakan dan ketidakpastian pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah memegang kewenangan strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan bertanggung jawab atas kinerja pemerintahan daerah. Kewenangan tersebut tidak dimaksudkan untuk sekadar menjaga keamanan administratif, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta pelayanan yang baik menuntut kepemimpinan yang aktif, bukan pasif. Diskresi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 22, merupakan instrumen sah untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, bukan celah yang harus selalu dihindari. Dalam struktur birokrasi daerah, ketidakjelasan sikap kepala daerah berdampak langsung pada kinerja pimpinan OPD dan ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit dan akuntabilitas kinerja sebagai fondasi birokrasi profesional. Tanpa arah kebijakan yang tegas dan terukur, birokrasi ASN cenderung bergerak defensif, lebih sibuk menghindari risiko daripada menghasilkan solusi.
Bahasa normatif yang berlarut-larut berpotensi bertentangan dengan asas keterbukaan dan kemanfaatan sebagaimana dikehendaki AUPB. Keputusan yang tertunda, program yang tidak berjalan, dan pelayanan yang stagnan tetap merupakan bagian dari tanggung jawab administratif yang harus dapat dijelaskan secara rasional kepada publik.
Kritik terhadap pola kepemimpinan kepala daerah dan pimpinan OPD tidak dapat dipersempit sebagai sikap tidak loyal atau serangan personal. Dalam negara hukum dan sistem pemerintahan daerah, kritik adalah mekanisme koreksi yang sah dan dijamin, sepanjang diarahkan pada kebijakan dan tata kelola.
