Ketika BOSDA Dikendalikan dari Kantor, Otonomi Sekolah Dipertanyakan

Redaksi Portalmetrokita

Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas layanan pendidikan melalui penguatan peran sekolah. Prinsip ini sejalan dengan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah.

Namun dalam praktik di sejumlah daerah, semangat tersebut tereduksi ketika Dinas Pendidikan (Disdik) ikut mengatur belanja sekolah hingga ke tingkat teknis. Perlu ditegaskan bahwa kewenangan Disdik sebagai perangkat daerah berada pada ranah perumusan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan dinas sebagai pelaksana urusan pemerintahan daerah, bukan sebagai pengelola langsung belanja satuan pendidikan.

Ketika Disdik mengatur secara rinci item belanja BOSDA sekolah, terjadi pergeseran fungsi dari pengawasan menjadi pengendalian.
Pengelolaan keuangan sekolah secara administratif berada pada kepala sekolah sebagai penanggung jawab, sebagaimana prinsip umum pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Intervensi yang terlalu jauh dalam belanja sekolah berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan sekaligus mengaburkan garis pertanggungjawaban keuangan.

Lebih jauh, praktik pengendalian belanja BOSDA oleh Disdik berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas proporsionalitas dan kepastian hukum. Pengawasan yang melampaui batas kewenangan dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif yang tidak seimbang dan berpotensi menyalahgunakan wewenang.

Dari perspektif konstitusional, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewajiban negara dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Desentralisasi pengelolaan pendidikan merupakan bagian dari upaya tersebut. Ketika sekolah kehilangan ruang diskresi akibat intervensi struktural, tujuan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan justru berpotensi terhambat.

Ironisnya, meskipun belanja diatur secara ketat oleh Disdik, tanggung jawab hukum dan administratif tetap dibebankan kepada kepala sekolah. Kondisi ini menciptakan ketimpangan akuntabilitas dan berisiko menimbulkan persoalan saat pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Jika praktik ini terus dibiarkan, BOSDA berpotensi kehilangan maknanya sebagai instrumen afirmasi pendidikan daerah. Sekolah tidak lagi menjadi pusat pengambilan keputusan berbasis kebutuhan peserta didik, melainkan sekadar pelaksana daftar belanja yang ditentukan dari balik meja birokrasi.

Sudah saatnya Pemerintah Daerah melakukan koreksi kebijakan. Disdik perlu kembali pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, sementara sekolah diberikan ruang kewenangan yang proporsional untuk mengelola BOSDA secara akuntabel dan bertanggung jawab. Tanpa koreksi tersebut, prinsip manajemen berbasis sekolah hanya akan menjadi slogan normatif tanpa daya guna dalam praktik pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *