Redaksi Portalmetrokita
Kekosongan jabatan strategis di tubuh birokrasi, khususnya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), bukan persoalan sepele. Ini bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan menyangkut denyut utama tata kelola pemerintahan karena itu masalah perencanaan pembangunan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketika dua institusi kunci ini terlalu lama dipimpin pelaksana tugas (Plt), publik berhak bertanya: ada apa dan sampai kapan kondisi ini dibiarkan?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan secara definitif, profesional, dan berbasis sistem merit. Pasal 25 menegaskan bahwa manajemen ASN bertujuan menjamin profesionalitas, kinerja, dan kepastian kepemimpinan birokrasi.
BKPSDM adalah jantung pengelolaan ASN. BAPPEDA adalah otak perencanaan pembangunan daerah. Ketika keduanya tidak dipimpin pejabat definitif, maka risiko pengambilan keputusan setengah hati menjadi tak terhindarkan. Pelaksana tugas, secara hukum, memiliki keterbatasan kewenangan strategis, terutama dalam pengambilan kebijakan jangka panjang.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan profesionalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Plt pada dasarnya bersifat sementara. Ketika status sementara itu berlangsung terlalu lama, maka yang terganggu bukan hanya efektivitas organisasi, tetapi juga prinsip kepastian hukum dalam pemerintahan itu sendiri.
Yang mengkhawatirkan, kondisi ini perlahan dinormalisasi. Kekosongan jabatan dianggap wajar, seolah tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Padahal di lapangan, efeknya nyata: perencanaan pembangunan melambat, kebijakan kepegawaian tertunda, serta arah pembangunan daerah kehilangan komando.
Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memastikan perangkat daerah berjalan efektif dan dipimpin secara sah serta definitif.
Di titik inilah masyarakat tidak boleh diam. Kontrol publik harus tetap hidup. Media, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil memiliki peran penting untuk terus mengingatkan bahwa jabatan strategis tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama hanya karena alasan prosedural. Transparansi proses seleksi harus dibuka: apa kendalanya, di mana macetnya, dan kapan target penyelesaiannya.
Namun, sorotan publik saja tidak cukup.
DPRD memegang peran kunci melalui fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pengawasan tidak boleh berhenti pada forum seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui pemanggilan resmi eksekutif, permintaan timeline yang jelas, serta pengawalan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi agar benar-benar berjalan, bukan sekadar wacana administratif.
Jika alasan yang dikemukakan adalah anggaran, maka DPRD justru berkewajiban memastikan ketersediaannya. Jika minim peminat dijadikan dalih, DPRD berhak mempertanyakan iklim birokrasi dan sistem manajemen talenta yang dibangun pemerintah daerah.
Kekosongan jabatan strategis yang dibiarkan berlarut-larut bukan sekadar kelalaian administratif.
Ia dapat mencerminkan lemahnya sense of urgency dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintahan yang sehat tidak bergantung pada pelaksana tugas terlalu lama, terlebih pada posisi sepenting perencanaan pembangunan dan manajemen ASN. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut kepastian kepemimpinan dan akuntabilitas kinerja.
Tata kelola Pemerintahan membutuhkan kepastian arah, bukan kepemimpinan sementara yang berkepanjangan. Karena itu, pesan publik harus tegas: jabatan strategis harus segera diisi secara definitif, profesional, dan transparan. Jangan sampai birokrasi berjalan tanpa nakhoda, sementara rakyat menanggung akibatnya.
