Keseimbangan Aturan dan Kebijakan: Fondasi Negara Hukum yang Tak Boleh Goyah

Oleh: Husni Alholik, S.H.

Dalam praktik pemerintahan, kebijakan kerap dipahami sebagai ruang fleksibel bagi pemimpin untuk mengambil keputusan cepat. Namun dalam negara hukum, fleksibilitas tidak pernah berarti kebebasan menabrak aturan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Aturan dibuat bukan untuk menghambat pemerintahan, melainkan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Sementara kebijakan atau diskresi hanya dibenarkan dalam batas tertentu. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Pasal 24 UU 30/2014 secara prinsip menyatakan bahwa diskresi tidak boleh melampaui wewenang dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Artinya, jika aturan sudah jelas mengatur suatu prosedur, maka kebijakan tidak dapat menggugurkan atau mengubahnya secara sepihak.

Dalam konteks birokrasi dan aparatur sipil negara, prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan sistem merit sebagai dasar pengelolaan jabatan, promosi, dan mutasi. Setiap keputusan kepegawaian wajib berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan sekadar kehendak kebijakan pimpinan.

Ketika prosedur hukum yang sudah diatur dilewati atas nama kebijakan, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan potensi pelanggaran administrasi. Bahkan Pasal 17 UU 30/2014 melarang secara tegas penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui batas atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan.

Fenomena kebijakan yang berdiri di atas aturan bukan hanya problem teknis birokrasi, tetapi ancaman bagi wibawa negara hukum. Jika regulasi terus dikalahkan oleh keputusan sepihak, maka kepastian hukum akan terkikis dan kepercayaan publik melemah.

Kebijakan yang sehat adalah kebijakan yang bergerak dalam koridor hukum. Diskresi memang diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi tidak pernah boleh menjadi alat untuk menghindari prosedur yang sudah diatur jelas oleh undang-undang.

Karena itu, menjaga keseimbangan antara aturan dan kebijakan bukan sekadar soal administrasi, melainkan tanggung jawab konstitusional. Hukum harus tetap menjadi panglima, sementara kebijakan berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *