SMA Negeri 4 Metro Luruskan Persepsi Publik Terkait Penanganan Kasus Bullying

Kota Metro, Portalmetrokita – Menanggapi peristiwa dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah, pihak SMA Negeri 4 Metro memberikan klarifikasi terkait proses penanganan yang telah dilakukan.

Kepala SMA Negeri 4 Metro, Ni Made Noviani, membantah adanya tudingan bahwa pihak sekolah melakukan pembiaran ataupun tidak merespons laporan awal dari orang tua korban.

Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada Rabu sore, 13 Mei 2026, melalui pesan WhatsApp dari orang tua korban. Saat itu dirinya tengah berada di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Atas permintaan orang tua korban, pertemuan tatap muka dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026.

Namun sejak malam laporan diterima, saya langsung berkoordinasi dengan tim sekolah untuk melakukan pendalaman informasi,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pada Kamis, 14 Mei 2026, pihak sekolah langsung memanggil dan meminta keterangan dari 15 siswa yang berada dalam satu kelas dengan korban.

Proses tersebut dilakukan bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan wali kelas, termasuk pendalaman langsung terhadap korban.
“Koordinasi terus berjalan sejak laporan masuk, termasuk pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, baik dengan keluarga korban, guru, wali kelas pelaku, maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Penanganan lanjutan kemudian dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026. Pihak sekolah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku utama setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan sejumlah saksi.

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut menghasilkan pengakuan dari pihak pelaku beserta keluarganya atas tindakan yang dilakukan.

“Pihak pelaku dan keluarganya mengakui kesalahan serta menerima konsekuensi yang diberikan. Kedua belah pihak juga saling memaafkan. Namun proses pendisiplinan tetap berjalan sesuai aturan dan tata krama sekolah,” kata Ni Made.

Meski mediasi telah dilakukan, orang tua korban dikabarkan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian. Langkah itu disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, pihak sekolah juga menjatuhkan sanksi berupa pemindahan pelaku ke sekolah lain. Keputusan itu diambil lantaran korban tetap ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Ni Made Noviani menegaskan bahwa pihak sekolah ingin meluruskan persepsi publik yang berkembang setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan lambannya penanganan kasus tersebut.

“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Sekolah tidak pernah membiarkan persoalan ini. Langkah investigasi, mediasi, hingga koordinasi dengan LPAI dan kepolisian sudah dan terus kami lakukan. Kami juga akan tetap mengawal proses ini sampai selesai,” pungkasnya.(Lik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *