Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Pengawasan terhadap sekolah merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam menjaga kualitas pendidikan dan tata kelola anggaran agar tetap transparan serta berpihak kepada kepentingan peserta didik. Namun pengawasan yang sehat harus dilakukan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun kepentingan tertentu.
Dalam sistem demokrasi, masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pendidikan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 8, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Sementara dalam aspek keterbukaan penggunaan anggaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara benar dan transparan, termasuk informasi terkait pengelolaan dana pendidikan.
Namun demikian, pengawasan juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta etika dalam penyampaian informasi. Kritik yang dibangun tanpa data yang valid berpotensi menimbulkan fitnah, merusak nama baik lembaga pendidikan, bahkan mengganggu psikologis guru dan siswa.
Karena itu, pengawasan yang objektif setidaknya harus memenuhi beberapa prinsip, mengedepankan data dan fakta,
memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, tidak menggiring opini sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,
memisahkan kritik kebijakan dari serangan personal, menempatkan kepentingan siswa sebagai prioritas utama.
Sekolah pada dasarnya bukan musuh masyarakat. Sekolah adalah ruang pengabdian tempat guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan bekerja membentuk masa depan generasi bangsa. Ketika ditemukan kekurangan, maka yang perlu dibangun adalah budaya evaluasi dan perbaikan, bukan penghukuman sosial tanpa dasar.
Pengawasan yang elegan akan melahirkan transparansi tanpa intimidasi. Sebaliknya, pengawasan yang dipenuhi prasangka hanya akan menciptakan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Pada akhirnya, pendidikan yang sehat lahir dari keseimbangan antara keterbukaan, kritik yang konstruktif, serta penghormatan terhadap proses hukum dan etika. Sebab menjaga sekolah tetap bersih adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat secara dewasa dan beradab.
