BAPPD Tanpa MoU: Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh : Husni Alholik, S.H. (Wartawan Madya)

Dalam tata kelola keuangan yang sehat, setiap rupiah yang keluar dari kas pemerintah harus berdiri di atas dasar hukum dan administrasi yang jelas. Karena itu, ketika muncul praktik Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) yang dibuat tanpa didahului nota kesepahaman atau MoU, publik tentu berhak bertanya: bagaimana mungkin dana bisa dicairkan tanpa pijakan kerja sama yang sah?

Dalam sistem administrasi pemerintahan, MoU bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan fondasi yang menegaskan hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab para pihak.
Tanpa dokumen itu, pencairan dana berpotensi meninggalkan celah serius dalam akuntabilitas. Persoalannya kemudian menjadi sederhana namun mendasar: jika prosedur dasar saja diabaikan, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Dalam tata kelola keuangan pemerintah, setiap rupiah uang publik seharusnya bergerak melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Administrasi bukan sekadar urusan dokumen, melainkan fondasi yang menjaga agar penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas.

Karena itu, ketika muncul praktik pencairan atau penarikan dana yang hanya didasarkan pada Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) tanpa didahului oleh dokumen kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang jelas, publik tentu berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru prosedur yang dilangkahi?

Dalam sistem pengadaan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pengadaan wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian pengadaan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan pembayaran.

Artinya, dokumen seperti BAPPD sejatinya bukan dasar utama pencairan dana, melainkan hanya bukti administratif bahwa suatu kegiatan atau pekerjaan telah dilaksanakan. BAPPD berada di tahap akhir proses administrasi, bukan di awal.

Masalah muncul ketika dokumen tersebut berdiri sendirian tanpa didukung oleh dasar kerja sama yang jelas, seperti Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama yang menjelaskan tujuan kegiatan, ruang lingkup pekerjaan, hingga tanggung jawab para pihak.

Tanpa dokumen awal tersebut, rantai administrasi pengelolaan anggaran menjadi tidak lengkap. Kegiatan memang bisa saja berjalan, tetapi dari perspektif tata kelola keuangan negara, landasan administratifnya menjadi lemah dan rawan dipersoalkan.

Sanksi jika prosedur tidak dipatuhi
kelalaian dalam pengelolaan administrasi keuangan pemerintah bukan sekadar kesalahan teknis. Dalam beberapa kondisi, hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi hukum.

Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelanggaran terhadap prosedur pengadaan dapat dikenakan sanksi administratif kepada pejabat atau pihak yang terlibat, seperti: teguran tertulis, pembatalan proses pengadaan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi penyedia, pemberhentian dari jabatan pengadaan.

Selain itu, dari sisi pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pejabat yang melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian negara dapat dimintai tanggung jawab administratif maupun penggantian kerugian negara.

Bahkan apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun tentu saja, tidak setiap kekurangan administrasi otomatis menjadi tindak pidana. Banyak kasus yang berakhir sebagai temuan audit atau pelanggaran administratif yang harus diperbaiki melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau pemeriksaan lembaga audit.

Publik berhak bertanya.
Karena itu, ketika ada praktik pencairan dana tanpa dasar kerja sama yang jelas, wajar jika publik mempertanyakan apakah prosedur yang diwajibkan oleh regulasi telah dijalankan dengan benar.
Dalam demokrasi, pertanyaan seperti itu bukan bentuk kecurigaan berlebihan.

Justru itulah bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan uang negara. Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari seberapa cepat sebuah kegiatan dijalankan, tetapi dari seberapa disiplin aturan dipatuhi dalam setiap tahap pelaksanaannya.

Sebab dalam pengelolaan keuangan negara, satu prinsip tetap tidak berubah: uang rakyat hanya boleh digunakan dengan dasar hukum yang jelas, administrasi yang tertib, dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *