ASN Bersandal saat Jam Kerja Kembali Terlihat di Pemkot Metro, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Metro, Portalmetrokita – Pemandangan aparatur berseragam dinas yang terlihat mengenakan sandal saat jam kerja kembali menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah aparatur tampak berjalan di area kompleks Sekretariat Pemkot Metro dengan mengenakan sandal.

Sebagai pelayan publik, ASN tidak hanya dituntut hadir di tempat kerja, tetapi juga menjaga sikap, etika, dan penampilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penampilan yang rapi dan profesional merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Apabila penggunaan sandal dilakukan tanpa alasan kedinasan atau kondisi tertentu yang dibenarkan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan perangkat daerah. Pembinaan disiplin penting dilakukan secara konsisten agar budaya kerja profesional tetap terjaga.

Disiplin ASN telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban PNS untuk menaati ketentuan kedinasan serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut umumnya diatur lebih lanjut melalui peraturan instansi atau pemerintah daerah.

Fenomena serupa sebelumnya juga sempat terpantau beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan disiplin aparatur, khususnya terkait kepatuhan terhadap tata tertib dan etika kedinasan selama jam kerja.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota Metro memiliki kewenangan dalam pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Oleh karena itu, redaksi telah berupaya meminta tanggapan Wali Kota mengenai fenomena tersebut, termasuk apakah penggunaan sandal saat jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah akan dilakukan evaluasi terhadap disiplin ASN.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari Wali Kota Metro maupun pihak yang berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila Pemerintah Kota Metro ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Bagi masyarakat, disiplin aparatur bukan sekadar persoalan pakaian atau alas kaki. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi birokrasi dalam menegakkan aturan yang berlaku, sehingga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *