Ketua GWI Metro Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Wartawan

Kota Metro, Portalmetrokita – Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Metro menyayangkan dan  mengecam keras tindakan pengusiran wartawan yang akan meliput, karena di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, kerja jurnalistik kerap masih dipandang sebagai ancaman oleh sebagian lembaga maupun institusi. Padahal, kehadiran wartawan untuk melakukan konfirmasi atas suatu kegiatan, termasuk dugaan atau adanya rehabilitasi bangunan di Perum Bulog, sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Ketua GWI Kota Metro Husni Alholik, S H., Sabtu (23/05/2026) mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dan mengecam keras jika benar ada tindakan pengusiran terhadap wartawan yang akan meliput atau konfirmasi. Perlu dipahami pula bahwa Bulog bukan perusahaan swasta, melainkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang seluruh modalnya dimiliki negara. Karena menjalankan fungsi strategis di bidang ketahanan pangan dan pelayanan publik, prinsip transparansi serta akuntabilitas terhadap masyarakat menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.

Lanjutnya, Pers bukan musuh lembaga, wartawan datang bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan informasi yang beredar di masyarakat tersampaikan secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan diwajibkan melakukan verifikasi dan konfirmasi.

Artinya, ketika ada kegiatan rehab bangunan, penggunaan anggaran, maupun proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik, pertanyaan wartawan justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Karena itu, konfirmasi tidak sepatutnya dianggap sebagai bentuk serangan terhadap institusi. Wartawan memiliki hak untuk bertanya, dari mana sumber anggaran, siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana mekanisme proyek berjalan, hingga bagaimana pengawasannya dilakukan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa jika kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara atau fasilitas publik. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dalam tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik negara.

Namun demikian, kerja jurnalistik juga memiliki batas etika. Wartawan tetap wajib menghormati aturan keamanan, prosedur tamu, dan area tertentu yang memang bersifat terbatas. Pers yang profesional tidak bekerja dengan intimidasi ataupun tuduhan tanpa data.

Di sisi lain, institusi publik juga tidak semestinya bersikap alergi terhadap pertanyaan media. “Mengusir wartawan secara kasar, menghalangi peliputan, atau membatasi hak konfirmasi tanpa alasan yang jelas justru dapat memunculkan kesan tertutup di mata publik,” ujarnya.

Bahkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Tentu aturan ini bukan untuk menakut-nakuti siapa pun, melainkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Sudah saatnya hubungan antara pers dan institusi dibangun dengan komunikasi yang sehat.

Jika informasi memang benar dan pekerjaan dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap konfirmasi wartawan. “Pers yang kritis bukanlah ancaman bagi negara maupun lembaga. Justru keterbukaan lah yang akan melahirkan kepercayaan publik,”pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *