KUHP Baru dan Pers: Alarm Etik yang Kini Punya Gigi Hukum

Oleh : Husni Alholik, S.H. (Pemimpin Redaksi)

Sejak disahkannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ruang publik diwarnai perdebatan. Sebagian khawatir kebebasan pers akan tergerus. Namun di sisi lain, ada pesan yang tak bisa diabaikan, Negara sedang menegaskan batas antara kebebasan dan tanggung jawab.

Dan bagi dunia pers, ini bukan sekadar wacana, ini adalah standar yang kini memiliki konsekuensi hukum. Selama ini, problem dalam praktik jurnalistik bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada longgarnya disiplin terhadap aturan itu sendiri. Verifikasi sering diabaikan, keberimbangan ditinggalkan, dan opini kerap menyaru sebagai fakta.

Di titik inilah KUHP baru masuk, bukan untuk menggantikan UU Pers, tetapi untuk menguatkan batas ketika etika dilanggar dan menimbulkan kerugian nyata. KUHP Baru adalah batas yang kini lebih tegas.

Beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang relevan dengan kerja jurnalistik antara lain:

Pasal 433–434
Mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Jika pemberitaan menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas, berpotensi masuk ranah pidana.

Pasal 435
Mengatur fitnah, yaitu tuduhan yang diketahui tidak benar. Ini menjadi garis tegas bagi berita yang dibangun tanpa verifikasi.

Pasal 263–264
Mengatur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Sangat relevan di era media digital, ketika informasi menyebar cepat tanpa filter.

Pasal 410–412
Menyentuh penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (dengan pendekatan delik aduan). Kritik tetap boleh, tapi harus berbasis fakta dan kepentingan publik.

Delik Aduan merupakan filter yang menjaga keseimbangan. Penting dicatat, sebagian besar pasal terkait kehormatan dalam KUHP baru adalah delik aduan. Artinya, bahwa tidak semua pemberitaan otomatis diproses hukum, harus ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor.

Ini menjadi penyeimbang, jurnalis tidak serta-merta dikriminalisasi. Tapi korban pemberitaan yang tidak adil tetap punya ruang keadilan. UU Pers tetap berlaku, tapi bukan tameng mutlak. UU Pers tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, melalui Hak jawab, Hak koreksi dan mekanisme Dewan Pers.

Namun KUHP baru menegaskan bahwa
ketika sebuah produk pers melampaui batas dan memenuhi unsur pidana, maka hukum tetap dapat bekerja. Dengan kata lain, karya jurnalistik dilindungi, tapi penyalahgunaan jurnalistik tidak kebal hukum.

Momentum Memperkuat Integritas
KUHP baru seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi. Bukan untuk membatasi kritik, melainkan untuk memastikan, bahwa kritik disampaikan dengan data, disusun dengan verifikasi, diberikan ruang keberimbangan.
Karena pada akhirnya, kekuatan pers tidak hanya terletak pada keberanian, tetapi juga pada ketepatan dan tanggung jawab.

KUHP baru bukan ancaman bagi pers yang bekerja secara profesional.
Sebaliknya, ia menjadi pengingat tegas bahwa kebebasan pers harus berjalan dalam koridor hukum dan etika.
Di tengah derasnya arus informasi, publik tidak hanya membutuhkan suara yang lantang, tetapi juga informasi yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga ketika pers berdiri di atas dua hal yakni kebebasan dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *