Rapat Lima Jam Minim Informasi, Wali Kota Tegaskan Transparansi dan Dasar Pinjaman

Kota Metro, Portalmetrokita – Rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Kota Metro 2026 antara DPRD dan Wali Kota Metro yang berlangsung lebih dari lima jam, Rabu (01/04/2026), menyisakan tanda tanya bagi awak media. Minimnya informasi yang disampaikan DPRD usai rapat tertutup membuat substansi pembahasan, termasuk soal pinjaman daerah Rp20 miliar, belum tergambar utuh ke publik.

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengaku pihaknya belum menerima data rinci terkait pinjaman tersebut. DPRD, kata dia, masih menunggu kelengkapan data dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terkait pinjaman telah kita obrolkan bersama dengan Wali Kota terkait peraturan, dan DPRD juga belum memperoleh datanya. Kami akan menunggu hingga tiga hari ke depan,” ujarnya.

Saat dimintai penjelasan lebih jauh mengenai dua isu yang disebut “urgensial” dalam pembukaan rapat, Ria tidak memberikan rincian. Ia hanya menyebut pertemuan tersebut sebagai bagian dari silaturahmi dan pembahasan ke depan. “Kami belum bisa menjawab karena bahan belum kami pegang,” katanya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab ekspektasi keterbukaan, terutama setelah sebelumnya DPRD menjanjikan akan memberikan penjelasan lengkap kepada awak media usai rapat.

Di sisi lain, Wali Kota Metro, Bambang, memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait substansi rapat. Ia menekankan bahwa pembahasan utama berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran daerah.

“Tadi terkait transparansi penggunaan anggaran, dan secara tertulis sudah disampaikan oleh TAPD,” ujar Bambang kepada awak media.

Penegasan tersebut diperkuat oleh keterangan Plt. Kepala Dinas Kominfo, Deddy Hasmara. Ia menjelaskan bahwa pinjaman daerah yang menjadi sorotan dilakukan dalam kerangka pengelolaan kas, sesuai ketentuan regulasi.

“Sebagaimana Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026 dan surat Mendagri Nomor 900.1.15/9949/Keuda, pinjaman hanya boleh digunakan untuk belanja mengikat seperti gaji, tunjangan, dan belanja rutin,” jelasnya.

Menurutnya, realisasi pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran THR ASN, THR kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, serta jasa PPPK paruh waktu. “Kesimpulannya, pinjaman tidak digunakan untuk pembiayaan infrastruktur maupun pembayaran pekerjaan tunda bayar tahun lalu,” tegas Deddy.

Dengan adanya penjelasan dari pihak eksekutif, terutama Wali Kota dan TAPD, arah penggunaan pinjaman mulai terlihat lebih jelas. Namun, belum adanya data rinci yang dipegang DPRD serta minimnya keterangan resmi dari lembaga legislatif menunjukkan masih adanya celah komunikasi publik yang perlu diperbaiki agar prinsip transparansi benar-benar terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *