Oleh : Husni Alholik, S.H. (Pemimpin Redaksi)
Di atas kertas, relasi antara legislatif dan eksekutif dirancang sebagai kemitraan strategis yang saling mengimbangi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah memberi panggung yang jelas: perencanaan dibahas bersama, anggaran disepakati bersama, dan kebijakan diawasi secara ketat.
Namun dalam praktik, “sinkronisasi” itu kerap tak lebih dari seremoni administratif, rapat berjalan, dokumen ditandatangani, tetapi substansi seolah hilang di tengah kompromi dan kepentingan.
Fenomena ini terlihat dari bagaimana pembahasan anggaran berlangsung. Dokumen seperti KUA-PPAS yang semestinya menjadi ruang adu gagasan justru berubah menjadi ajang negosiasi sunyi. Publik tidak pernah benar-benar tahu: apakah program yang disepakati itu hasil kajian matang atau sekadar hasil “penyesuaian” antara kepentingan politik dan kenyamanan birokrasi. Di titik ini, sinkronisasi tidak lagi berfungsi sebagai alat penyelarasan, melainkan sebagai stempel legitimasi.
Lebih jauh, fungsi pengawasan yang diemban legislatif sering kali melemah ketika relasi berubah terlalu akrab. Kritik menjadi lunak, evaluasi kehilangan tajinya. Hak interpelasi, angket, hingga pernyataan pendapat yang secara hukum dijamin, justru jarang digunakan secara optimal. Yang muncul bukan keseimbangan kekuasaan, melainkan kompromi diam-diam yang menjauh dari kepentingan publik.
Ironisnya, semua itu tetap terlihat “rapi” dalam laporan resmi. Program berjalan, serapan anggaran tercapai, dan tidak ada kegaduhan berarti. Namun di balik angka-angka itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, atau hanya memenuhi target administratif semata?
Ketika sinkronisasi hanya dimaknai sebagai kewajiban prosedural, maka yang hilang adalah ruh dari tata kelola pemerintahan itu sendiri. Padahal, esensi hubungan legislatif dan eksekutif bukan sekadar duduk bersama, tetapi berdebat secara sehat, menguji setiap kebijakan, dan memastikan setiap rupiah anggaran berpihak pada rakyat.
Sudah saatnya “sinkronisasi” dikembalikan ke makna sejatinya: bukan sekadar kesepakatan tanpa suara, tetapi proses dinamis yang berani berbeda demi menghasilkan keputusan terbaik. Sebab tanpa itu, yang tersisa hanyalah formalitas, dan formalitas tidak pernah cukup untuk menjawab persoalan nyata di masyarakat.
