Oleh : Husni Alholik, S.H. (Pemimpin Redaksi)
Desentralisasi merupakan pilar penting reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Melalui otonomi daerah, negara berupaya mendekatkan pelayanan publik, pengambilan keputusan, dan pembangunan kepada masyarakat.
Namun, efektivitas desentralisasi tidak hanya ditentukan oleh pelimpahan kewenangan administratif, melainkan juga oleh keseimbangan dukungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pemerintah pusat. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah dimaksudkan bersifat substantif, bukan sekadar administratif.
Namun dalam praktiknya, pelimpahan kewenangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pelimpahan sumber daya keuangan yang proporsional. Berbagai urusan pelayanan publik—mulai dari administrasi kependudukan, penanganan persoalan sosial, hingga pelaksanaan program nasional—banyak bertumpu pada pemerintah daerah.
Sementara itu, struktur anggaran negara masih menunjukkan kecenderungan terkonsentrasi di tingkat kementerian dan lembaga pusat. Kondisi ini memunculkan ketimpangan fiskal vertikal, di mana daerah berperan sebagai pelaksana kebijakan dengan ruang fiskal yang terbatas.
Padahal, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip kemakmuran tersebut tentu mencakup rakyat di daerah, yang bersentuhan langsung dengan kualitas layanan publik.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Dalam konteks desentralisasi, asas ini menuntut agar pembagian anggaran sejalan dengan beban kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah. Ketika beban semakin besar tetapi dukungan fiskal terbatas, maka prinsip keadilan fiskal patut dipertanyakan.
Ketimpangan ini berdampak nyata pada kapasitas daerah. Keterbatasan anggaran membatasi ruang inovasi kebijakan, menurunkan kualitas layanan publik, serta memengaruhi efektivitas perencanaan pembangunan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi melemahkan tujuan utama desentralisasi, yaitu pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa perimbangan keuangan merupakan sistem pendanaan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
Artinya, desentralisasi dan keuangan daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan yang lebih serius terhadap hubungan keuangan pusat dan daerah. Pelimpahan kewenangan seharusnya selalu diikuti oleh alokasi anggaran yang proporsional dan fleksibel. Penguatan fiskal daerah bukanlah ancaman bagi pemerintah pusat, melainkan prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
Tulisan ini dimaksudkan sebagai catatan kebijakan, bukan kritik personal. Desentralisasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila pusat dan daerah ditempatkan sebagai mitra setara, dengan pembagian kewenangan dan sumber daya yang adil demi kepentingan rakyat secara keseluruhan.
