Jangan Ada Ruang Gelap di Balik Anggaran Kesehatan

Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi

Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi salah satu ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan. Karena itu, Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah yang mengelola anggaran, program, dan pelayanan kesehatan tidak boleh luput dari pengawasan publik.

Setiap tahun, miliaran rupiah anggaran digelontorkan untuk membiayai berbagai program kesehatan, mulai dari pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, peningkatan fasilitas puskesmas, hingga program pencegahan stunting dan penanggulangan penyakit. Besarnya anggaran tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Publik berhak bertanya, apakah obat-obatan selalu tersedia? Apakah alat kesehatan yang dibeli benar-benar dimanfaatkan? Apakah program kesehatan berjalan tepat sasaran? Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh anggaran telah digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Sebab pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa sektor kesehatan kerap menjadi area yang rawan persoalan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana program, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan terhadap Dinas Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Di tengah keterbatasan anggaran yang sering menjadi alasan berbagai persoalan pelayanan, masyarakat tidak boleh kehilangan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Dalih minim anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya pelayanan, lambannya program, atau lemahnya pengawasan internal.

Media massa, DPRD, lembaga pengawas, organisasi masyarakat, hingga warga biasa memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan bahwa sektor kesehatan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Kritik yang disampaikan secara konstruktif seharusnya dipandang sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Dinas Kesehatan bukanlah banyaknya laporan kegiatan atau besarnya anggaran yang terserap. Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika warga masih kesulitan mendapatkan pelayanan, obat-obatan, atau akses kesehatan yang memadai, maka pengawasan harus diperkuat, bukan dikurangi.

Sebab uang yang dikelola Dinas Kesehatan adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang nyata, berkualitas, dan berkeadilan. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa amanah publik tidak disalahgunakan dan hak masyarakat tetap terlindungi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *