Kota Metro, Portalmetrokita — Oknum PPPK Paruh waktu Dinas Perdagangan Kota Metro yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas keamanan pasar di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Metro kian memanas. Oknum PPPK paruh waktu yang disebut menerima uang jutaan rupiah dari calon satpam pasar kini dikabarkan sulit ditemui, baik di rumah, kantor, maupun melalui telepon seluler.
Kasus ini mencuat setelah seorang petugas satpam pasar berinisial FD mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta dengan dalih biaya administrasi dan pelatihan.
Ironisnya, uang yang telah diserahkan sekitar satu tahun lalu itu disebut hingga kini tidak pernah berujung pada pelatihan sebagaimana yang dijanjikan.
“Saya diminta menyiapkan uang Rp7 juta. Katanya untuk pemberkasan dan pelatihan,” ujar FD kepada tim media saat ditemui di kediamannya, Jumat (22/05/2026).
FD merinci, uang tersebut terdiri dari Rp2 juta untuk biaya pemberkasan dan Rp5 juta untuk biaya pelatihan. Permintaan itu disebut disampaikan oleh TA yang saat itu menjabat sebagai kepala satpam pasar.
Namun setelah uang diberikan, janji pelatihan tak kunjung terealisasi.
“Kalau saya tanyakan, jawabannya masih proses dan nanti akan dikabari,” kata FD.
Saat dikonfirmasi sebelumnya di lingkungan Dinas Pasar Kota Metro, TA yang kini diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu membenarkan telah menerima uang dari FD. Bahkan, ia mengaku uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Memang uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi,” ujar TA.
Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya besar terkait mekanisme rekrutmen petugas keamanan pasar di bawah naungan Dinas Perdagangan Kota Metro.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Ardah, hingga Jum’at (29/05/2026) belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler terkait dugaan pungli tersebut. Namun sebelumnya Ardah sempat menjelaskan, bahwa tidak ada biaya pelatihan satpam tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro, Afrizal, mengungkapkan pihaknya telah berupaya mencari dan menghubungi oknum yang bersangkutan guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun hasilnya nihil.
“Sudah kami upayakan untuk dihubungi, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat, baik di rumah maupun di kantor. Dihubungi lewat telepon seluler juga tidak bisa,” ungkap Afrizal.
Mencuatnya kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap transparansi rekrutmen, legalitas pungutan biaya pelatihan, hingga lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Metro.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk mengusut dugaan pungli tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan tidak ada praktik serupa yang merugikan masyarakat pencari kerja.
Tim media masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari pihak terkait guna mendalami kasus tersebut. (Tim)
