Oleh : Husni Alholik, S.H. Wartawan Madya
Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Metro kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, berdasarkan jadwal resmi panitia seleksi tertanggal 11 Mei 2026, tahapan penulisan makalah dan wawancara telah selesai dilaksanakan pada 12–13 Mei 2026.
Namun hingga 18 Mei 2026, masyarakat masih belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhir seleksi tersebut. Padahal, jabatan Sekretaris Daerah bukan posisi administratif biasa. Sekda adalah “mesin utama” birokrasi daerah, penghubung antara kepala daerah dengan seluruh perangkat pemerintahan, sekaligus penentu ritme pelayanan publik berjalan efektif atau justru tersendat.
Karena itu, keterlambatan informasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mulai menyentuh aspek kepercayaan publik. Dari dokumen hasil penilaian kompetensi yang beredar, terdapat tujuh peserta yang mengikuti tahapan seleksi dengan nilai yang cukup kompetitif. Dua nama bahkan memperoleh nilai tertinggi yang sama, yakni 72,22. Artinya, proses berikutnya, penulisan makalah dan wawancara menjadi penentu utama arah akhir seleksi.
Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses itu berjalan. Bukan untuk mengintervensi kewenangan panitia seleksi, melainkan memastikan prinsip transparansi tetap dijaga.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, berbasis merit, profesional, dan akuntabel. Prinsip merit system itu menuntut bukan hanya proses yang baik, tetapi juga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif melalui tahapan yang terukur.
“Keterlambatan informasi tentu berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.”
Dalam birokrasi modern, diam terlalu lama sering kali lebih berbahaya daripada menjelaskan keadaan sebenarnya. Panitia seleksi tentu memiliki kewenangan penuh menentukan mekanisme dan waktu pengumuman.
Namun publik juga memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi jabatan Sekda menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kota Metro, bukan kepentingan segelintir elite birokrasi.
Masyarakat tentu berharap hasil seleksi ini benar-benar melahirkan sosok yang kuat secara kapasitas, bersih secara integritas, serta mampu menjaga netralitas birokrasi. Sebab Kota Metro saat ini tidak hanya membutuhkan administrator, tetapi figur pemersatu birokrasi yang mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan daerah.
Yang paling penting, hasil akhir nanti harus mampu menjawab satu hal mendasar, bahwa Sekda dipilih karena kualitas dan kompetensi, bukan karena kedekatan dan kompromi politik.
Sebab ketika proses seleksi mulai kehilangan transparansi, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
