Di Balik Dana BOP Kesetaraan: Antara Pendidikan Masyarakat dan Potensi Penyimpangan

Oleh : Husni Alholik, S.H.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mendukung pendidikan nonformal, khususnya melalui lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Program ini dirancang agar masyarakat yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan formal tetap memperoleh kesempatan belajar melalui program Paket A, Paket B, dan Paket C. Secara ideal, BOP Kesetaraan menjadi jembatan bagi pemerataan pendidikan.

Namun di lapangan, program ini juga menyimpan kerentanan terhadap penyelewengan. Masalah utama biasanya berawal dari sistem berbasis data. Dana BOP disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Artinya, semakin banyak peserta didik yang tercatat, semakin besar pula dana yang diterima lembaga penyelenggara.

Di sinilah titik rawan pertama muncul: data peserta didik yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata. Tidak sedikit laporan di berbagai daerah yang menyebut adanya PKBM yang “aktif di atas kertas”, tetapi kegiatan belajar mengajarnya minim.

Peserta didik terdata puluhan bahkan ratusan orang, namun kegiatan belajar berlangsung sporadis, bahkan terkadang hanya menjelang ujian kesetaraan.
Jika praktik semacam ini terjadi, dana negara berpotensi tidak digunakan sesuai tujuan.

Titik rawan kedua adalah penggunaan dana operasional. Secara aturan, BOP Kesetaraan seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran, honor tutor, bahan ajar, hingga operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi setiap tahun melalui petunjuk teknis BOP.

Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali tidak seketat pada pendidikan formal. PKBM berbeda dengan sekolah negeri yang memiliki struktur birokrasi lebih jelas. Banyak PKBM dikelola secara mandiri oleh masyarakat, bahkan sebagian hanya memiliki sumber daya administrasi yang terbatas. Kondisi ini membuka ruang terjadinya pengelolaan dana yang tidak transparan.

Titik rawan ketiga adalah pengawasan yang lemah. Secara formal, pengawasan penggunaan BOP dapat dilakukan oleh berbagai pihak: dinas pendidikan daerah, inspektorat daerah, hingga lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap pendidikan nonformal sering tidak menjadi prioritas utama dibanding sekolah formal.

Akibatnya, potensi penyimpangan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Padahal, secara hukum penyalahgunaan dana pendidikan memiliki konsekuensi serius. Jika terbukti terjadi penyelewengan anggaran negara, kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya, dana pendidikan bukan sekadar anggaran rutin. Ia adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan perlu melakukan verifikasi lapangan secara berkala, memastikan kegiatan belajar benar-benar berlangsung dan peserta didik yang tercatat memang aktif mengikuti program.

Selain itu, transparansi penggunaan dana juga penting. Lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan seharusnya membuka informasi penggunaan dana kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting sebagai pengawas sosial. Jika terdapat PKBM yang hanya aktif secara administratif namun minim kegiatan, publik berhak mempertanyakan.

Pada akhirnya, tujuan utama BOP Kesetaraan adalah memperluas akses pendidikan, bukan sekadar memenuhi angka dalam laporan administrasi. Program ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama bagi mereka yang tidak tersentuh pendidikan formal.

Namun jika pengawasan lemah, program yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi berubah menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, menjaga integritas pengelolaan BOP Kesetaraan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.

Sebab di balik setiap rupiah dana pendidikan, terdapat harapan masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *