Oleh : Husni Alholik, S.H.
Di atas kertas, pengelolaan dana pendidikan di Kota Metro tampak rapi. Laporan tersusun, angka-angka tercatat, dan dokumen administratif terlihat lengkap. Namun bagi publik, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi sekadar soal laporan.
Pertanyaannya lebih sederhana sekaligus lebih mendasar: apakah dana pendidikan benar-benar diawasi, atau hanya sekadar dilaporkan?
Setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan anggaran besar untuk dunia pendidikan melalui berbagai skema bantuan.
Mulai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah (BOSDA), hingga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan. Dana tersebut dimaksudkan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan tanpa membebani peserta didik.
Regulasinya pun tidak main-main. Pemerintah telah menetapkan pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci bagaimana dana BOS harus dikelola.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana, mulai dari tahap perencanaan melalui RKAS hingga pelaporan akhir. Bahkan prinsip transparansi ditegaskan sebagai kewajiban. Sekolah diminta membuka informasi penggunaan dana kepada masyarakat.
Dengan kata lain, sistemnya sudah jelas: anggaran ada, aturan ada, mekanisme transparansi juga ada.
Lalu di mana persoalannya?
Dalam praktik di banyak daerah, persoalan sering kali tidak terletak pada aturan, tetapi pada kekuatan pengawasan.
Ketika dana sudah masuk ke rekening sekolah, pengawasan yang seharusnya aktif kadang berubah menjadi sekadar formalitas administratif. Di tingkat daerah, pembinaan terhadap sekolah berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Lembaga ini memiliki tanggung jawab melakukan monitoring terhadap pengelolaan dana pendidikan di satuan sekolah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat Kota Metro, yang berwenang melakukan audit terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Sementara dari sisi kontrol politik, fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, yang memiliki mandat memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Jika semua mekanisme ini berjalan dengan baik, seharusnya pengelolaan dana pendidikan di Kota Metro tidak menyisakan ruang tanda tanya.
Namun dalam realitas birokrasi daerah, pengawasan sering kali berhenti pada meja laporan. Berkas masuk, laporan diperiksa, administrasi dianggap selesai.
Sementara publik jarang benar-benar melihat bagaimana dana itu berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Padahal orang tua siswa memiliki hak untuk mengetahui. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran? Apakah fasilitas sekolah menjadi lebih baik? Apakah kegiatan belajar benar-benar didukung oleh anggaran yang ada?
Transparansi bukan sekadar memasang angka di papan pengumuman atau menumpuk laporan dalam sistem administrasi. Transparansi berarti publik bisa melihat, memahami, dan menilai penggunaan anggaran pendidikan secara nyata.
Apalagi bagi Kota Metro yang selama ini dikenal sebagai salah satu kota pendidikan di Provinsi Lampung. Predikat tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya sekolah atau lembaga pendidikan, tetapi juga dari seberapa baik tata kelola anggaran pendidikan dijalankan.
Karena pada akhirnya, dana BOS, BOSDA, maupun BOP Kesetaraan bukanlah dana milik sekolah atau birokrasi. Ia adalah uang publik yang dipercayakan untuk membangun masa depan generasi muda.
Dan uang publik selalu memiliki satu hukum yang tidak bisa dihindari:
semakin besar anggarannya, semakin kuat pula pengawasannya.
Jika tidak, laporan mungkin tetap rapi.
Namun kepercayaan publik perlahan bisa menjadi yang justru paling mahal untuk dipertanggungjawabkan.
