Jalan Rusak Menahun di Bundaran 24 Tejo Agung: Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Metro, Portalmetrokita – Kerusakan jalan di kawasan Bundaran 24 Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro bukan lagi persoalan baru. Aspal terkelupas, tambalan tak rata, serta cekungan di badan jalan telah menjadi pemandangan harian warga. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pengendara harus memperlambat laju kendaraan untuk menghindari titik-titik rusak. Pada jam sibuk, situasi tersebut memicu antrean dan meningkatkan risiko kecelakaan ringan akibat manuver mendadak.
Warga menyebut kerusakan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan permanen.

Jika benar demikian, maka yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya kapan diperbaiki, tetapi siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengelolaan pemeliharaannya selama ini.
Secara regulasi, kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi laik fungsi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Aturan tersebut menempatkan pemeliharaan jalan sebagai tanggung jawab sesuai status kewenangan, apakah kota, provinsi, atau nasional.

Artinya, apabila jalan tersebut berstatus jalan kota, maka Pemerintah Kota melalui dinas teknis terkait memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan berkala. Jika berstatus provinsi atau nasional, maka pemerintah pada level tersebut bertanggung jawab memastikan jalan tetap aman dilalui masyarakat.

Transparansi mengenai status jalan menjadi penting agar tidak terjadi persepsi saling lempar tanggung jawab. Publik berhak mengetahui:
Status resmi jalan tersebut.
Program pemeliharaan yang telah dan akan dilakukan.

Alokasi anggaran perawatan infrastruktur di kawasan tersebut.
Dalam perspektif pelayanan publik, jalan bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan kebutuhan dasar mobilitas warga. Ketika kerusakan berlangsung menahun tanpa solusi menyeluruh, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan prioritas anggaran.

Media ini mendorong instansi berwenang untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta menyampaikan rencana tindak lanjut. Respons cepat dan terbuka akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebab pada akhirnya, keselamatan pengguna jalan bukan perkara tambal sulam, melainkan soal tanggung jawab.

Kerusakan jalan ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan, aktivitas ekonomi, dan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh agar tidak terus memakan korban maupun merugikan pengguna jalan.

Transparansi anggaran, ketepatan perencanaan, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci agar persoalan jalan rusak ini tidak berulang dan masyarakat kembali merasakan kenyamanan serta keamanan saat beraktivitas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *