Kantor Wali Kota Bukan Rumah Dinas

Perspektif Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi

Ada hal mendasar yang semestinya tidak boleh tertukar, rumah dinas adalah tempat tinggal pejabat, sedangkan kantor wali kota adalah tempat bekerja dan menjalankan pemerintahan.
Perbedaan fungsi ini terlihat sederhana. Namun, dalam praktik tata kelola pemerintahan, perbedaan tersebut menjadi penting ketika pemerintah menerapkan protokol keamanan, penerimaan tamu, dan akses terhadap lingkungan kantor.

Rumah dinas memiliki karakter privat yang lebih kuat. Kantor wali kota memiliki dimensi publik yang jauh lebih besar.
Di kantor itulah pelayanan pemerintahan berlangsung. Di sana pejabat publik bekerja, mengambil keputusan, menerima masyarakat, berkoordinasi, dan menjalankan amanat yang dibiayai oleh uang publik.

Karena itu, keamanan kantor tentu penting. Tetapi jangan sampai keamanan dijadikan alasan untuk membangun tembok birokrasi yang terlalu tinggi.
Kantor pemerintah memang bukan tempat yang bebas dimasuki siapa saja tanpa aturan. Pemerintah berhak menetapkan tata tertib untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Pers juga semestinya menghormati prosedur keamanan yang wajar.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika prosedur tersebut berpotensi menyentuh wilayah kerja jurnalistik.
Wartawan datang bukan sebagai tamu pribadi. Ia datang menjalankan tugas jurnalistik. Telepon genggam, kamera, alat perekam, dan perangkat komunikasi bukan sekadar benda bawaan, melainkan dapat menjadi alat kerja untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Maka, apabila seorang jurnalis diwajibkan meninggalkan alat komunikasi atau alat kerja jurnalistiknya sebelum menjalankan tugas di kantor pemerintahan, kebijakan semacam itu layak dipertanyakan secara terbuka, apa dasar, tujuan, ruang lingkup, dan proporsionalitasnya? Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak keamanan.

Justru sebaliknya. Tata kelola keamanan yang baik harus mampu membedakan antara pengamanan dan pembatasan.
Jika identitas wartawan perlu diperiksa, silakan dilakukan. Jika tamu perlu dicatat, silakan dicatat. Jika terdapat ruang tertentu yang memang terbatas karena alasan keamanan, tentu dapat diberlakukan pembatasan sesuai ketentuan.

Tetapi jangan sampai prosedur keamanan membuat kantor pemerintahan terasa seperti ruang yang harus dijauhi publik. Sebab ada ironi ketika pemerintah berbicara tentang transparansi dan keterbukaan, tetapi akses untuk mendapatkan informasi justru semakin dipenuhi lapisan prosedur.

Pemerintah tidak perlu takut kepada wartawan yang bertanya. Justru pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap kebijakan, program, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik dapat dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah salah satu instrumen kontrol sosial. Tentu, kebebasan pers juga bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan wajib bekerja secara profesional, menghormati kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, dan bertanggung jawab atas pemberitaan.
Namun, hubungan pemerintah dan pers tidak semestinya dibangun atas dasar kecurigaan.

Kantor wali kota harus tetap aman. Tetapi kantor wali kota juga harus tetap terbuka. Di sinilah kualitas sebuah pemerintahan diuji. Bukan hanya dari seberapa ketat pintunya dijaga, tetapi dari seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang memang menjadi hak publik.

Jangan sampai keamanan gedung menjadi lebih kuat daripada keterbukaan pemerintah. Jangan pula protokol penerimaan tamu berubah menjadi birokrasi baru yang menyulitkan masyarakat dan pers.

Rumah dinas boleh memiliki pagar yang lebih privat. Tetapi kantor wali kota adalah rumah kerja pemerintahan. Di dalamnya ada kepentingan publik yang harus tetap dapat diawasi. Karena itu, setiap protokol baru di lingkungan pemerintahan layak diuji dengan tiga pertanyaan sederhana, Apakah aturan itu diperlukan? Apakah dasar dan tujuannya jelas? Dan apakah pelaksanaannya proporsional terhadap kepentingan publik yang harus dilindungi?
Jika ketiganya dapat dijawab dengan baik, keamanan dan keterbukaan tidak perlu dipertentangkan.

Sebab pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang membuka semua pintu tanpa aturan. Tetapi juga bukan pemerintahan yang membuat begitu banyak pintu sehingga masyarakat akhirnya tidak tahu lagi dari mana harus masuk untuk mendapatkan informasi.
Kantor wali kota adalah tempat pemerintah bekerja. Dan karena pemerintah bekerja untuk publik, maka pintunya harus aman, tetapi tidak boleh kehilangan makna sebagai pintu pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *