Oleh : Husni Alholik, S.H.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk sebagai instrumen penguatan ekonomi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara konseptual, BUMDes adalah jawaban atas ketimpangan ekonomi desa–kota, sekaligus wadah kemandirian masyarakat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit BUMDes yang justru menjadi sorotan publik. Pertanyaannya: apakah BUMDes telah dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik, atau justru berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan anggaran?
Transparansi yang Masih Lemah
BUMDes bukanlah entitas privat murni. Modalnya berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN. Artinya, setiap rupiah yang dikelola adalah bagian dari keuangan negara.
Jika laporan keuangan tidak dipublikasikan, musyawarah desa tidak dilibatkan dalam penyertaan modal, dan pengurus merangkap jabatan strategis di pemerintahan desa, maka situasi tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan etik.
Pengelolaan BUMDes wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa yang menekankan asas profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tanpa transparansi, BUMDes berpotensi berubah dari alat pemberdayaan menjadi alat kekuasaan.
Antara Risiko Usaha dan Potensi Kerugian Negara Secara hukum, tidak setiap kerugian usaha adalah tindak pidana. Bisnis memang mengandung risiko. Namun, berbeda halnya apabila:
– Dana dicairkan tanpa kegiatan usaha yang jelas,
– Tidak ada pencatatan pembukuan yang dapat diaudit,
– Atau terdapat indikasi penggunaan dana di luar peruntukan.
Dalam konteks tersebut, potensi pelanggaran dapat mengarah pada ranah hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 — tentu dengan syarat harus dibuktikan adanya unsur kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Penilaian tersebut bukan vonis, melainkan ruang analisis hukum yang sah dalam negara hukum.

Pengawasan yang Tidak Boleh Tumpul
BUMDes tidak boleh menjadi “wilayah abu-abu” yang kebal kritik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum memiliki peran pengawasan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas publik.
Transparansi bukanlah tuduhan. Transparansi adalah kewajiban.
Jika BUMDes dikelola profesional, ia bisa menjadi motor ekonomi desa. Tetapi jika tata kelolanya lemah, ia berpotensi menjadi sumber persoalan hukum di kemudian hari.
Masyarakat desa berhak mengetahui:
Berapa modal yang telah disertakan?
Berapa keuntungan yang dihasilkan?
Ke mana aliran dana digunakan?
BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk segelintir kepentingan.
Karena dalam negara huk Buum, setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral.
