Kota Metro, Portalmetrokita — Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Metro menyatakan sependapat dengan para narasumber dalam kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pemerintah bersama insan pers dan organisasi kemasyarakatan (ormas) menghadirkan Narasumber dari Akademisi Ass. Prof. Dr. Edy Ribut Harwanto, S.H., M.H. dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Ketua GWI Metro Husni Alholik, S.H., turut hadir pada acara Sosialisasi tersebut mengatakan, bahwa pelibatan pers dan ormas dalam proses transisi hukum nasional merupakan langkah strategis untuk memastikan pemahaman masyarakat berjalan utuh dan butuh literasi hukum sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
“KUHP dan KUHAP Baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi perubahan paradigma hukum. Literasi publik harus diperkuat agar masyarakat tidak takut, tetapi justru paham hak dan kewajibannya,” ujarnya Rabu (11/02/2026).
Dirinya menilai narasumber telah menyampaikan substansi perubahan hukum secara terbuka, sistematis, dan kontekstual, terutama terkait perlindungan hak warga negara, kebebasan pers, serta mekanisme penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Lebih lanjut, Ketua GWI Metro menegaskan peran pers sebagai jembatan informasi antara negara dan masyarakat sangat krusial dalam masa transisi pemberlakuan regulasi baru.
“Pers harus menjadi pilar edukasi hukum. Bukan memperkeruh suasana, tapi meluruskan informasi yang keliru,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut membahas sejumlah poin penting, di antaranya delik aduan dalam KUHP Baru, penguatan prinsip due process of law dalam KUHAP, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum kolektif, sekaligus mencegah penyebaran hoaks dan ketakutan berlebihan terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru di tengah masyarakat.(Agung)
