Edy Ribut Harwanto Tekankan Peran Strategis Pers dan Ormas dalam Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru

Kota Metro, Portalmetrokita — Pemerintah menggencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan insan pers sebagai mitra strategis dalam memperluas literasi hukum kepada masyarakat, Rabu (11/02/2026) di gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai Kota Metro.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber akademisi Ass. Prof. Dr. Edy Ribut Harwanto, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UMM, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Lampung.

Edi Ribut Harwanto menjelaskan dalam pemaparannya, bahwa KUHP Nasional hadir untuk menciptakan kepastian hukum. Semua pihak, baik individu, pers, maupun organisasi kemasyarakatan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Lanjutnya, bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya bagi pers dan ormas, agar dalam menjalankan aktivitasnya tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Edy Ribut Harwanto juga menegaskan, bahwa LSM, ormas, dan wartawan merupakan bagian penting dari pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga keseimbangan kebebasan berekspresi dengan kepatuhan hukum.

“Pers dan ormas harus membangun paradigma berpikir yang konstruktif dan selaras dengan sistem hukum nasional. Kritik dalam bentuk apa pun adalah sah, baik kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah, sepanjang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Edy usai sosialisasi.

Ia menekankan bahwa kebebasan pers tetap dijamin, selama dijalankan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. (Lik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *