Metro, Portalmetrokita — Organisasi kemasyarakatan Laskar Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Polda Lampung, khususnya Satreskrim Unit Tipiter, atas langkah melakukan penyelidikan terkait aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) babi yang berada di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan Laskar Lampung.
Sekretaris Laskar Lampung, Antoni Gunawan, menilai langkah aparat kepolisian merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat serta bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban umum.
“Kami mengapresiasi Polres Metro, khususnya Unit Tipiter Satreskrim, yang telah menindaklanjuti laporan secara prosedural. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional,” ujar Antoni, Senin (19/1/2026).
Soroti Aspek Lingkungan dan Perizinan.
Laskar Lampung menyampaikan bahwa laporan yang mereka ajukan memuat sejumlah dugaan yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum, antara lain terkait aspek lingkungan hidup, tata ruang, serta kelengkapan perizinan usaha.
Menurut Antoni, aktivitas RPH babi tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya kewajiban kepemilikan izin lingkungan dan pengelolaan limbah.
“Penilaian akhir tentu berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan fakta dan keresahan masyarakat agar dikaji sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan.
Selain itu, Laskar Lampung juga meminta agar dilakukan pendalaman terhadap kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk keterkaitannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Metro.
Menurut mereka, aspek pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan merupakan hal penting yang perlu mendapat kepastian hukum guna mencegah konflik tata ruang di kemudian hari.
Dorong Klarifikasi OSS dan Dugaan Administratif. Dalam laporannya, Laskar Lampung juga meminta aparat menelusuri kebenaran data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk memastikan seluruh informasi administrasi telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan administratif secara objektif. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu ada mekanisme hukum yang mengaturnya,” ujar Antoni.
Minta Klarifikasi Pejabat Terkait
Terkait adanya pernyataan salah satu pejabat Pemerintah Kota Metro mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi RPH, Laskar Lampung meminta agar aparat juga melakukan klarifikasi guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
“Kami menilai klarifikasi penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara laporan masyarakat dan pernyataan resmi pemerintah,” katanya.
Kawal Proses Secara Konstitusional.
Menutup pernyataannya, Antoni menegaskan bahwa Laskar Lampung akan terus mengawal proses hukum secara konstitusional serta menghormati seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami percaya penegakan hukum akan berjalan sesuai aturan. Harapan kami sederhana, agar semua persoalan diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya. (*)
