Oleh : Husni Alholik, S.H. (Pemimpin Redaksi)
Penyesuaian struktur organisasi pemerintahan adalah keniscayaan. Dinamika regulasi, efisiensi birokrasi, hingga penyederhanaan kelembagaan menuntut perubahan nomenklatur jabatan, baik struktural maupun fungsional. Namun di tengah proses tersebut, satu prinsip mendasar tidak boleh dikorbankan: kepastian hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).
Belakangan, muncul kecenderungan keliru dalam praktik birokrasi, di mana perubahan nomenklatur jabatan akibat penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlakukan seolah-olah otomatis mengakhiri kedudukan pejabat. Tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian, pejabat dianggap selesai, tugas dihentikan, bahkan hak kepegawaiannya terhenti.
Cara berpikir semacam ini patut dikritisi.
Dalam hukum administrasi negara, jabatan dan pejabat adalah dua hal yang berbeda. Jabatan merupakan konstruksi organisasi, sementara pejabat adalah subjek hukum yang diangkat melalui keputusan tertulis pejabat berwenang.
Karena itu, perubahan nama jabatan atau struktur organisasi tidak serta-merta menghapus status pejabat yang mendudukinya. Jika pengangkatan dilakukan dengan SK, maka pengakhiran jabatan juga harus dilakukan dengan keputusan yang setara.
Prinsip ini penting ditegaskan, terutama pada jabatan struktural. Seorang ASN yang diangkat melalui SK tidak dapat dianggap berhenti hanya karena nomenklatur jabatannya berubah. Tanpa adanya keputusan pemberhentian, secara hukum kewenangan dan tanggung jawab pejabat tersebut masih melekat. Menghentikan tugas tanpa dasar keputusan bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi berpotensi menimbulkan cacat administrasi.
Hal yang sama berlaku bagi jabatan fungsional. Perubahan nomenklatur jabatan fungsional kerap terjadi mengikuti kebijakan nasional. Namun, selama rumpun jabatan, jenjang, dan sistem angka kredit tetap diakui, maka kedudukan ASN fungsional tidak dapat dianggap gugur. Kebijakan yang menghentikan penugasan atau hak ASN fungsional tanpa keputusan pemberhentian atau pengalihan jabatan yang sah jelas tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam konteks Pelaksana Tugas (Plt), kehati-hatian justru harus lebih dikedepankan. Memang benar, Plt bersifat sementara dan dapat berakhir sewaktu-waktu. Namun, pengakhiran penugasan Plt tetap harus dinyatakan secara administratif, minimal melalui surat penarikan atau penugasan baru. Menganggap status Plt berakhir otomatis hanya karena perubahan nomenklatur jabatan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Negara hukum tidak mengenal pemberhentian implisit. Setiap tindakan pemerintahan yang berdampak pada status, kewenangan, dan hak ASN harus memiliki dasar keputusan yang jelas dan tertulis. Di sinilah pentingnya asas kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan dijaga secara konsisten.
Penataan organisasi tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengaburkan status kepegawaian.
Menghapus jabatan boleh saja, sepanjang dilakukan sesuai aturan. Namun menghilangkan status pejabat tanpa keputusan adalah bentuk ketidaktertiban administrasi yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Tajuk ini hendak mengingatkan bahwa reformasi birokrasi sejati bukan sekadar soal merampingkan struktur atau mengganti nomenklatur. Reformasi birokrasi adalah tentang membangun tata kelola yang patuh hukum, adil, dan memberi kepastian bagi setiap aparatur negara. Tanpa itu, perubahan organisasi justru berpotensi melahirkan persoalan baru yang merugikan pemerintahan itu sendiri.
