Lubang Menahun di Bundaran 24 Jalan Raya Stadion Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Metro, Portalmetrokita – Kondisi jalan berlubang di kawasan Bundaran 24, Jalan Raya Stadion, tepatnya di jalur padat aktivitas ekonomi menuju Pasar Tejoagung Metro Timur Kota Metro, kian memprihatinkan. Ruas jalan yang setiap hari dilalui kendaraan roda dua dan roda empat itu tampak dipenuhi lubang cukup dalam dan tambalan aspal yang terkelupas.

Pantauan di lokasi, arus lalu lintas terlihat cukup ramai, apalagi saat jam berangkat dan pulang kerja serta jam masuk dan bubar sekolah. Kendaraan harus melambat dan bermanuver guna menghindari banyak lubang yang tersebar di beberapa titik.

Situasi ini dinilai membahayakan, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang rawan terperosok atau kehilangan kendali.

Foto : saat kendaraan bermanuver hindari lubang, dapat membahayakan pengendara lain.

Warga sekitar menyebut kerusakan jalan tersebut bukan terjadi baru-baru ini. Lubang disebut telah muncul sejak lama dan semakin melebar akibat tingginya intensitas kendaraan serta genangan air saat hujan turun. Hingga kini, perbaikan menyeluruh belum terlihat dilakukan.

Sebagai jalur strategis penunjang aktivitas ekonomi masyarakat Pasar Tejoagung, kondisi ini dinilai dapat mengganggu kelancaran distribusi barang dan mobilitas warga. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan juga dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam sementara, guna mencegah risiko kecelakaan lalu lintas dan menjaga kelancaran aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Jangan sampai harus menunggu korban jiwa dulu baru diperbaiki,” ujar seorang pengendara yang melintas, Minggu (22/02/2026).

Saat melintas motor harus ekstra hati-hati selain banyak lubang, batu krikil juga banyak berserakan

Warga meminta perhatian serius pemerintah agar jalur vital ini kembali aman dan layak dilalui, mengingat fungsinya sebagai urat nadi pergerakan masyarakat di wilayah Tejoagung dan sekitarnya.

Untuk diketahui, secara regulatif tanggung jawab penanganan jalan rusak bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, ayat (2) mengatur bahwa apabila belum dapat diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu peringatan untuk mencegah kecelakaan.

Kewajiban tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda. Artinya, pembiaran terhadap jalan berlubang atau rusak berat bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi konsekuensi hukum. (Lik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *