Banjir Berulang di Kota Metro: Evaluasi Kebijakan yang Tak Kunjung Tuntas

Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi

Genangan air yang muncul hampir setiap musim hujan di Kota Metro telah berubah menjadi persoalan publik kronis. Fenomena ini bukan semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan infrastruktur lingkungan, khususnya sistem drainase dan tata ruang kota.

Keluhan warga terus berulang. Aktivitas ekonomi tersendat, mobilitas terganggu, hingga ancaman penyakit berbasis lingkungan meningkat. Ironisnya, persoalan yang sama muncul dari tahun ke tahun tanpa solusi jangka panjang yang benar-benar terasa di lapangan.

Sebagai penyelenggara layanan publik, Pemerintah Kota Metro sejatinya memiliki kewajiban hukum untuk menjamin lingkungan perkotaan yang aman dan layak huni. Hal ini sejalan dengan: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan pekerjaan umum, penataan ruang, dan lingkungan hidup.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan negara hadir dalam pemenuhan layanan dasar yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk akibat buruknya sistem drainase.

Sementara itu, fungsi pengawasan dan koreksi kebijakan berada pada pundak DPRD Kota Metro, agar setiap program infrastruktur tidak berhenti pada seremonial anggaran, melainkan benar-benar menjawab titik rawan banjir.

Editorial ini bukan tudingan personal, melainkan dorongan evaluasi kebijakan berbasis kepentingan publik. Dalam tata kelola modern, masalah yang berulang menandakan perlunya koreksi menyeluruh

– Apakah perencanaan sudah berbasis data banjir tahunan?
– Apakah anggaran difokuskan pada kawasan paling rawan genangan?
– Apakah pelaksanaan proyek diawasi secara profesional dan transparan?
Tanpa perbaikan struktural, banjir hanya akan menjadi siklus musiman yang terus membebani masyarakat.

Dalam sistem demokrasi, kritik kebijakan adalah bentuk kontrol yang sah dan dijamin konstitusi. Pemerintahan yang kuat bukanlah yang bebas kritik, melainkan yang mampu memperbaiki diri dari evaluasi terbuka.

Warga tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menginginkan penanganan banjir yang terencana, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sebab kota yang maju bukan diukur dari seberapa cepat air surut setelah hujan,
melainkan dari seberapa serius banjir dicegah sebelum bencana itu datang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *