Portalmetrokita
Infak adalah amal mulia. Ia lahir dari keikhlasan, bukan dari tekanan kekuasaan. Karena itu, praktik penentuan nominal infak bagi aparatur sipil negara (ASN) oleh atasan atau instansi pemerintah patut dikoreksi secara serius.
Dalam negara hukum, kebaikan tidak boleh diproduksi melalui perintah jabatan. Ketika infak ditentukan jumlahnya, dipotong otomatis dari gaji, atau dikaitkan dengan jabatan dan kinerja, maka substansinya berubah: dari ibadah sukarela menjadi kewajiban administratif yang bermasalah secara hukum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN secara tegas menempatkan ASN sebagai aparatur yang profesional, netral, dan bebas dari tekanan nonkedinasan. Infak dengan nominal tertentu yang ditetapkan oleh pimpinan jelas bukan bagian dari tugas kedinasan. Ia merupakan tekanan nonformal yang bertentangan dengan asas profesionalitas dan keadilan.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang setiap bentuk tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap pegawai lain. Jika atasan menentukan besaran infak, mewajibkan partisipasi, atau menimbulkan sanksi sosial bagi yang tidak ikut, maka relasi hierarkis telah disalahgunakan. Dalam konteks hukum administrasi, hal itu dapat berujung pada pelanggaran disiplin sedang hingga berat.
Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penentuan jumlah infak oleh pejabat pemerintah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara eksplisit menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah bersumber dari kesadaran pribadi dan dikelola oleh BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi.
Tidak satu pasal pun memberikan kewenangan kepada atasan ASN untuk menentukan besarannya.
Pemerintah pusat pun berulang kali menegaskan melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB bahwa tidak boleh ada pemotongan gaji ASN tanpa persetujuan tertulis pribadi. Ketentuan ini mencakup seluruh bentuk donasi, termasuk infak dan sedekah. Artinya, pemotongan otomatis — dengan alasan apa pun — adalah perbuatan yang tidak sah.
Jika ditinjau dari perspektif Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kebijakan penentuan nominal infak jelas cacat. Ia melanggar asas kesukarelaan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, serta asas kepastian hukum. Kebijakan semacam itu bukan hanya keliru secara etis, tetapi juga bermasalah secara yuridis.
Dalih “kesepakatan bersama” tidak serta-merta menghapus persoalan. Dalam hukum administrasi negara, kesepakatan yang lahir dari forum kedinasan, dipimpin atasan, dan berlangsung dalam struktur hierarki tetap tidak dapat dianggap sepenuhnya sukarela. Rasa sungkan, takut dinilai tidak loyal, atau khawatir berdampak pada karier adalah bentuk tekanan yang diakui secara hukum.
Karena itu, praktik penentuan jumlah infak bagi ASN dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang, pemaksaan terselubung berbasis jabatan, serta perbuatan melawan hukum administrasi negara.
Pemerintah daerah dan pimpinan instansi seharusnya memahami batas kewenangan.
Yang dibenarkan adalah imbauan moral tanpa paksaan, tanpa penentuan nominal, tanpa daftar keikutsertaan, tanpa potongan otomatis, serta dikelola melalui BAZNAS atau lembaga resmi dengan persetujuan tertulis pribadi dari ASN.
Sebaliknya, yang harus dihentikan adalah kebijakan yang menentukan angka, mewajibkan seluruh ASN, mengaitkan dengan jabatan atau kinerja, serta menciptakan tekanan sosial maupun administratif.
Negara tidak boleh mencampuradukkan kekuasaan dengan kesalehan. Jabatan publik bukan alat untuk mengatur isi dompet pegawai atas nama kebaikan. Dalam negara hukum, bahkan amal sekalipun harus tetap tunduk pada prinsip sukarela dan bebas dari paksaan.
Infak adalah urusan hati. Ketika negara ikut menentukan nominalnya, maka yang rusak bukan hanya hukum — tetapi juga makna ibadah itu sendiri.
