KUHP Baru: Hukum, Kritik, dan Ujian Demokrasi

Oleh : Pemimpin Redaksi

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pemerintah menyebutnya sebagai upaya modernisasi dan penyesuaian dengan nilai kebangsaan. Namun bagi demokrasi, hukum bukan sekadar soal pembaruan pasal, melainkan soal keberpihakan: kepada warga negara atau kepada kekuasaan.

Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Pasal-pasal yang bersinggungan dengan pers, kritik pejabat, dan unjuk rasa menunjukkan bahwa hukum pidana kini berdiri sangat dekat dengan ruang kebebasan sipil.

Pers Tak Boleh Diadili dengan Pasal Karet
Kerja pers sejatinya dilindungi Undang-Undang Pers. Sengketa pemberitaan memiliki jalur etik dan mekanisme koreksi. Namun dalam KUHP baru, pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik membuka ruang kriminalisasi terhadap produk jurnalistik—terutama ketika yang dikritik adalah pejabat publik.

Jika aparat lebih memilih pasal pidana ketimbang mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib wartawan, melainkan hak publik atas informasi yang benar. Pers yang kritis bukan ancaman negara. Justru pers adalah penjaga kewarasan kekuasaan.

Kritik Pejabat Bukan Kejahatan
Pejabat publik bekerja dengan mandat rakyat. Karena itu, kritik adalah konsekuensi jabatan, bukan serangan pribadi. KUHP baru, dengan semangat perlindungan kehormatan pejabat dan lembaga negara, berisiko menggeser kritik dari ruang demokrasi ke ruang kriminal.

Ketika kritik dianggap gangguan, dan warga diposisikan sebagai pihak yang harus diam, maka negara sedang melatih masyarakatnya untuk takut. Demokrasi tidak tumbuh dari ketertiban semu, tetapi dari keberanian berbeda pendapat. Kekuasaan yang kuat bukan yang membungkam kritik, melainkan yang sanggup mendengarnya.

Unjuk Rasa dalam Bayang-Bayang Pidana
Hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Namun frasa “ketertiban umum” dan “keresahan” dalam KUHP baru terlalu lentur untuk tidak dicurigai. Dalam praktik, aksi damai bisa dengan mudah berubah status menjadi pelanggaran hukum—tergantung sudut pandang penguasa.

Jika unjuk rasa diperlakukan sebagai potensi kriminal, maka ruang dialog publik menyempit. Yang tersisa hanyalah monolog kekuasaan.

Alarm yang Tak Boleh Diabaikan
KUHP dan KUHAP baru sejatinya adalah ujian kedewasaan demokrasi. Apakah hukum akan ditegakkan untuk melindungi hak warga, atau justru dijadikan alat mengamankan kekuasaan dari kritik?

Di sinilah peran penegak hukum dan hakim menjadi penentu sejarah. Hukum harus dibaca dengan kacamata hak asasi manusia, bukan dengan mentalitas pengendalian.

Bagi pers dan masyarakat sipil, sikapnya jelas: tetap kritis, tetap bersuara, dan tidak gentar. Sebab ketika kritik dibungkam atas nama hukum, maka yang sedang dilemahkan bukan ketertiban, melainkan demokrasi itu sendiri.

KUHP baru harus menjadi alarm demokrasi—bukan lonceng kematiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *