Kota Metro, Portalmetrokita — Permintaan keterbukaan informasi terkait anggaran publikasi media yang diajukan Ormas Gamaestro Nusantara hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal, permohonan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi bernomor 041/Spm/GAMAESTRO/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, dengan perihal “Anggaran Publikasi Media Tidak Transparan”. Surat itu ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publikasi media yang bersumber dari APBD.
Ketua Umum (Ketum) Ormas Gamaestro Nia, Jum’at (26/12/2025) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dalam surat resminya, telah secara tegas meminta rincian anggaran publikasi media, daftar media penerima, nilai kontrak kerja sama, serta dasar dan mekanisme penetapan media yang memperoleh anggaran publikasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, data yang diminta belum juga disampaikan. Pengelola Layanan Informasi Daerah (PLID) Diskominfo Kota Metro menyatakan masih menunggu kelengkapan data dari internal atau PPID Pelaksana, sembari meminta waktu 10 hari kerja dengan dalih mekanisme pelayanan publik, serta membuka opsi perpanjangan 7 hari kerja apabila data belum tersedia.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib mengelola dan menyediakan informasi publik secara sistematis, khususnya informasi anggaran yang masuk kategori informasi wajib tersedia setiap saat.
Lanjut Ketum Ormas Gamaestro Nusantara, bahwa dirinya menilai alasan menunggu data internal tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. “Surat kami jelas, resmi, dan menyangkut penggunaan uang rakyat. Jika PLID masih menunggu data internal, itu justru menunjukkan lemahnya tata kelola informasi. Publik tidak boleh dikorbankan karena buruknya koordinasi birokrasi,” tegasnya.
Gamaestro juga menyoroti penggunaan tenggat maksimal 10 hari kerja ditambah opsi perpanjangan 7 hari kerja, yang dinilai berpotensi menjadi alat pengulur waktu, bukan bentuk pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan transparan sebagaimana diamanatkan UU KIP. Terlebih, anggaran publikasi media merupakan program rutin tahunan yang disusun, dialokasikan, dan direalisasikan secara berkelanjutan, sehingga seharusnya telah terdokumentasi dengan baik dan siap diakses publik. Ketertutupan informasi ini dikhawatirkan dapat menciptakan kesenjangan antar perusahaan pers, memperkuat dugaan pengaturan media tertentu, serta membuka ruang konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.“Jika setelah seluruh tenggat waktu data tetap tidak dibuka atau disampaikan tidak utuh, kami siap menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi dan mendorong audit menyeluruh,” tegas Ketum Gamaestro.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Metro melalui PLID belum membuka data anggaran publikasi media sebagaimana diminta dalam surat resmi bernomor 041/Spm/GAMAESTRO/XII/2025. Publik kini menanti apakah kewajiban hukum atas keterbukaan informasi benar-benar akan dijalankan, atau justru terus tertahan di balik alasan administratif.(Tim)
