Kota Metro, Portalmetrokita – Pengelolaan anggaran publikasi Pemerintah Kota Metro yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diduga belum sepenuhnya dilakukan secara transparan. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Metro tersebut disinyalir tidak tersalurkan secara merata kepada media yang selama ini tercatat sebagai mitra pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah media mengaku tidak menerima kontribusi publikasi sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, terdapat indikasi bahwa sebagian media lain menerima alokasi anggaran dengan nilai berbeda, meskipun memiliki legalitas yang relatif sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme dan dasar penyaluran anggaran publikasi tersebut.
Persoalan ini mencuat meskipun masa kepemimpinan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama Wakil Wali Kota M. Rafiq Adi Pradana belum genap satu tahun. Dugaan ketimpangan distribusi anggaran publikasi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi terkait pengelolaan anggaran. Dalam Pasal 9 ayat (2), badan publik diwajibkan mengumumkan informasi mengenai rencana dan realisasi anggaran secara berkala. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa informasi mengenai kerja sama dengan pihak ketiga merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Desakan Transparansi
Menyikapi adanya dugaan kejanggalan tersebut, Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat Metro (Gamaestro) Nusantara secara resmi melayangkan surat kepada Diskominfo Kota Metro. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus mendorong keterbukaan data pengelolaan anggaran publikasi media.
Dalam surat tersebut, Gamaestro Nusantara meminta penjelasan terkait:
Jumlah media mitra Pemerintah Kota Metro yang telah diverifikasi dan memiliki legalitas sah.
Rincian besaran anggaran publikasi yang diduga diterima masing-masing media.
Dasar pertimbangan adanya perbedaan pembayaran terhadap media mitra dengan legalitas yang sama.
Alasan tidak dialokasikannya anggaran kepada media yang sebelumnya telah lama bermitra dengan pemerintah daerah.
Mekanisme evaluasi terhadap media berbadan hukum perseorangan yang tetap memperoleh alokasi anggaran publikasi.
Gamaestro menilai, keterbukaan informasi tersebut berpotensi menjadi langkah awal untuk meredam polemik sekaligus memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan hukum.
Indikasi Dampak Sosial dan Hukum
Sementara itu, Gerakan Masyarakat Peduli (GMP) Metro menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sepele. Menurut mereka, ketertutupan informasi dalam pengelolaan anggaran publikasi berpotensi menimbulkan konflik horizontal di kalangan insan pers serta berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Koordinator GMP Metro, Rio Sandoro, menyatakan bahwa jika badan publik tidak membuka informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP, maka kondisi tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun jika data tidak dibuka, publik tentu akan bertanya-tanya. Diskominfo seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas,” ujar Rio.
Rio juga menambahkan bahwa perbedaan perlakuan terhadap media berpotensi memecah soliditas insan pers di Kota Metro.
“Pemerintah daerah perlu bersikap bijak. Jangan sampai muncul kesan adanya pengelompokan media tertentu. Semua media bekerja untuk kepentingan publik dan semestinya diperlakukan secara adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kota Metro belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Portalmetrokita tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
