Kota Metro, Portalmetrokita – Bantuan ternak kambing yang disalurkan Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro tahun 2025 menuai sorotan. Bantuan tersebut diduga tidak sesuai dengan kriteria penerima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait bantuan pemerintah.
Salah satu kelompok penerima, Kelompok Tani/Ternak Bintang Jaya Sejahtera (BIJASE), tercatat menerima 22 ekor kambing jenis Jawarandu. Namun, kelompok tersebut diketahui tidak memiliki kandang, sehingga kambing-kambing bantuan justru dipelihara oleh masyarakat lain.
Bendahara Kelompok BIJASE, Ciprianus alias Jayeng, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku kelompoknya menerima bantuan kambing meski belum memiliki sarana kandang.
“Saya dapat tiga ekor kambing, sisanya dibagi ke anggota lain. Kambing-kambing itu saya titipkan ke saudara yang punya kandang. Saya memang belum punya kandang,” ujarnya.
Diduga langgar ketentuan bantuan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ditegaskan bahwa kelompok tani atau ternak penerima bantuan harus memiliki kesiapan kelembagaan dan sarana pendukung, termasuk fasilitas pemeliharaan ternak.
Selain itu, Pasal 5 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa bantuan pemerintah harus diberikan secara selektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai tujuan program.
Praktik penyaluran bantuan kepada kelompok yang belum memiliki kandang juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan ternak.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapat bantuan, sementara yang belum siap malah menerima,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta agar pemerintah memastikan bantuan ternak benar-benar dikelola oleh penerima yang memenuhi syarat, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan petani dan peternak dapat tercapai.
Pemerintah Kota Metro pun didesak untuk memperbaiki sistem verifikasi dan pengawasan, agar penyaluran bantuan ternak ke depan lebih adil, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.(*)
