Oleh : Husni Alholik, S.H. Pemimpin Redaksi
Negara membangun sistem pemerintahan dengan prinsip bahwa setiap kewenangan harus bersumber dari hukum. Dalam administrasi publik, kewenangan bukan lahir dari kebutuhan praktis, melainkan dari perintah peraturan perundang-undangan. Prinsip inilah yang menjadi dasar agar setiap keputusan pemerintah memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan strategis dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Namun undang-undang yang sama juga menempatkan kewenangan tersebut dalam koridor tertentu, termasuk kemungkinan pendelegasian yang harus dilakukan sesuai struktur yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Pengaturan lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan manajemen kepegawaian di daerah menempatkan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang. Penataan ini dimaksudkan agar kewenangan kepegawaian tidak menyebar tanpa kendali, sekaligus menjaga satu garis tanggung jawab administratif.
Penguatan prinsip kewenangan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hukum administrasi, kejelasan kewenangan menjadi syarat utama sahnya suatu keputusan, sebelum aspek prosedur dan substansi dinilai.
Dalam praktik pemerintahan, kebutuhan percepatan kerap menjadi pertimbangan. Namun peraturan telah memberikan rambu agar kecepatan tidak mengorbankan ketertiban. Keputusan yang diambil oleh pejabat yang tidak memiliki dasar kewenangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi aparatur maupun bagi institusi pemerintah itu sendiri.
Karena itu, menjaga agar kewenangan tetap berada pada jalur normatif sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kepala daerah dan seluruh jajarannya. Ketertiban kewenangan bukanlah beban birokrasi, melainkan pagar hukum yang memastikan kebijakan hari ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Nasihat ini patut ditempatkan sebagai pengingat bersama: pemerintahan yang kuat tidak dibangun dengan memperluas tafsir kewenangan, melainkan dengan kesetiaan pada aturan yang telah disediakan negara. Sebab dalam administrasi pemerintahan, yang paling penting bukan siapa yang bertindak, melainkan apakah tindakan itu memiliki dasar hukum yang sah.
