Kota Metro, Portalmetrokita – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Metro terus berkembang. Hingga saat ini tercatat sebanyak 37 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berdiri dan tersebar di lima kecamatan di Kota Metro.
Data yang dihimpun, Sabtu (06/06/2026) oleh tim media Portalmetrokita dilapangan melalui sumber yang dapat dipercaya menunjukkan, dari 37 SPPG yang tercatat memiliki SPPI, sebanyak 34 unit telah beroperasi, sementara 3 unit lainnya belum menjalankan pelayanan. Ketiga SPPG tersebut yakni SPPG Yosorejo 2 di Metro Timur yang masih belum PKP dan belum beroperasi, serta SPPG Mulyojati 5 dan SPPG Mulyosari di Metro Barat yang telah memperoleh PKP namun belum running.
Dari sisi standar kesehatan dan keamanan pangan, sebanyak 26 SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara sisanya perlu dipastikan status pemenuhan persyaratan sanitasi dan higiene guna menjamin keamanan makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
Sebaran SPPG terbanyak berada di Kecamatan Metro Barat dengan 9 unit, disusul Metro Pusat dan Metro Timur masing-masing 8 unit, Metro Selatan 6 unit, serta Metro Utara 6 unit.
Besarnya jumlah dapur MBG yang telah beroperasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program peningkatan gizi masyarakat. Namun demikian, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari banyaknya dapur yang berdiri, melainkan juga dari kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Publik memiliki peran penting untuk ikut mengawasi pelaksanaan program, mulai dari legalitas bangunan, kepemilikan sertifikat sanitasi, kualitas bahan pangan, proses pengolahan makanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Pengawasan masyarakat diperlukan agar tujuan mulia program MBG benar-benar tercapai dan setiap makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan, kesehatan, serta kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan 37 SPPG yang kini tersebar di Kota Metro, program MBG telah memasuki tahap yang semakin luas. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh dapur beroperasi sesuai aturan, transparan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(Lik)
